Dua Pencuri Kelas Kakap Diserahkan ke Kejaksaan
DENPASAR, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Senin (12/8).
Penyerahan pertama dilakukan pada pukul 10.00 Wita, dengan tersangka I Gede Sumardana Putra, 22, warga Jalan Cokroaminoto Gang Jempiring No. 2, Ubung, Denpasar Utara. Tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang diserahkan bersama tersangka berupa tiga unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Penyerahan kedua dilakukan pada pukul 11.00 Wita, dengan tersangka Gede Jaya Antara, 28, warga Desa Sangsit, Buleleng. Barang bukti yang disertakan adalah tiga unit sepeda motor.
Proses penyerahan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim, Ipda Dedi Nurmansah, dan Brigpol I Dewa Ketut Alit Santika, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Diah Utami. Kedua penyerahan tersangka beserta barang bukti ini berlangsung lancar dan sesuai prosedur, ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan selesai dan administrasi terkait telah tertib.
Kapolsek Dentim, AKP Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa penyerahan kedua tersangka ini merupakan wujud komitmen Polsek Dentim dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Kami akan terus memastikan bahwa setiap kasus yang ditangani dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polsek Dentim dan Kejari Denpasar dalam penanganan kasus-kasus kriminal,” ujar Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, tersangka I Gede Sumardana Putra, terlibat dalam kasus pencurian bersama temannya anak dibawah umur Rendi Saputra, 16, yang telah lebih dulu diserahkan ke Kejari Denpasar pada Senin (8/7) setelah mencuri motor milik seorang karyawan BUMN, Dian Reza Patria, 22, asal Pasuruan, Jawa Timur. Aksi curanmor tersebut terjadi di kos-kosan korban di Jalan Dr. Goris, Gang Teknik, Nomor 14, Banjar Mandala Sari, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa para pelaku menggondol motor Kawasaki Ninja N 5077 VAG milik Dian pada Kamis (13/6) dini hari.
Sementara itu, Gede Jaya Antara yang sebelumnya sudah dua kali dipenjara, kembali diamankan karena terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pria asal Banjar Seme, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dentim saat melintas di Jalan Katrangan, Denpasar Timur, pada Sabtu (15/6). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Rico Remo Williams Oma Wele, 37, warga Dusun Mata Air, Kabupaten Kupang.
Pada saat penangkapan, Gede Jaya Antara bahkan mencoba melawan dan berusaha kabur, sehingga aparat kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di betis kaki kirinya. Tersangka mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor yang kuncinya masih terpasang dan berencana untuk menjual kendaraan tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menambahkan bahwa tersangka Gede Jaya Antara sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus penggelapan oleh Polsek Denpasar Selatan, serta kasus pencurian oleh Polres Tabanan. 7 cr79
Komentar