nusabali

Dua ABG Nyuri Motor di 8 TKP

  • www.nusabali.com-dua-abg-nyuri-motor-di-8-tkp
  • www.nusabali.com-dua-abg-nyuri-motor-di-8-tkp

"Tersangka JJWS dan FN ini beraksi menggunakan kunci palsu. Motor hasil curian langsung dibawa ke bengkel milik Komang A untuk dijual dan uangnya dipakai foya-foya,"

DENPASAR, NusaBali
Dua Anak Baru Gede (ABG) masing-masing berinisial JJWS, 17 dan FN, 17 diringkus aparat unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan atas dugaan kasus pencurian sepeda motor. Selain keduanya, petugas juga menangkap seorang lainnya sebagai penadah berinisial I Komang A, 20. Ketiganya ditangkap petugas pada Minggu (4/8) malam sekitar pukul 22.00 Wita. 

Penangkapan terhadap para pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini berawal laporkan dari I Nyoman Maruta, 52. Korban ini melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario DK 6447 QQ. Sepeda motor tersebut diketahui hilang di area parkir Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu (17/7) malam sekitar pukul 22.45 Wita. 

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada para tersangka. 

Akhirnya, pada Minggu (4/8) malam sekitar pukul 22.00 Wita petugas menangkap salah seorang dari tersangka di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan. Beberapa saat kemudian petugas menangkap dua tersangka lainnya. 

Kepada petugas, tersangka JJWS dan FN mengakui perbuatan mereka telah melakukan pencurian sesuai laporaan korban. Sepeda motor hasil kejahatan mereka dijual kepada tersangka Komang sebagai penadah.  

Tak hanya itu, tersangka yang masih ABG itu juga mengaku melakukan pencurian di tujuh TKP lainnya. Tujuh lokasi itu terdiri dari lima TKP di Denpasar Selatan dan tiga TKP lainnya di Badung. 

Semua motor hasil curian itu dijual murah kepada tersangka Komang. Uang hasil kejahatan itu dibagi dua sama rata. Kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya. "Tersangka JJWS dan FN ini beraksi menggunakan kunci palsu. Motor hasil curian langsung dibawa ke bengkel milik Komang A untuk dijual dan uangnya dipakai foya-foya," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Senin (12/8) siang.

Petugas juga menyita sepeda motor curian, terdiri dari satu unit Honda Vario DK 6447 QQ dan satu unit Yamaha Nmax DK 6114A DQ. Selain itu satu alat gerinda yang digunakan untuk menghapus nomor rangka dan nomor mesin motor hasil curian. "Nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian telah dihapus pakai gerinda oleh tersangka Komang A," beber AKP Sukadi. 

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pengembangan terungkap ada dua penadah lainnya masing-masing berinisial SR, 25 dan SB, 38. kedua tersangka ini ditangkap pada Senin (5/8) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. 

"Total ada dua tersangka bertindak sebagai pemetik yakni JJWS dan FN dan tiga lainnya penadah. Tersangka JJWS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tuturnya. 7 pol

Komentar