nusabali

Pecatan Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Nekat Curi Sepeda Motor

  • www.nusabali.com-pecatan-polisi-divonis-9-bulan-penjara-nekat-curi-sepeda-motor

Vonis yang diterima terdakwa Umbara Yasa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yakni pidana penjara selama 10 bulan.

SINGARAJA, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan bulan terhadap Kadek Umbara Yasa, 39. Pria yang merupakan pecatan anggota polisi tersebut dinyatakan bersalah melakukan pencurian sepeda motor. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (13/8) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiarta didampingi Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bila terdakwa Umbara Yasa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Pidana yang diterima dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata hakim ketua Bagiarta membacakan putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang merupakan mantan personel Polres Buleleng dengan pangkat terakhir Bripka ini, tetap ditahan sesuai dengan masa hukumannya. Majelis hakim membeberkan sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan vonis yang dijatuhkan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Ditambah terdakwa telah menikmati hasil pencurian itu dan parahnya lagi ia sudah pernah dihukum.

Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya. "Telah ada surat perdamaian antara korban Kadek Suryawan dengan terdakwa Kadek Umbara Yasa," tambah hakim Bagiarta.

Adapun vonis yang diterima terdakwa Umbara Yasa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebelumnya, dalam sidang pada pekan lalu JPU Gede Dewangga Prahasta Dyatmika meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Untuk diketahui, Kadek Umbara Yasa melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Umbara Yasa melancarkan aksinya itu bersama rekannya bernama Rahmat Sabirin.

Saat itu, mereka berdua tengah berkeliling Kota Singaraja, kemudian melihat sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DK 2779 FBM milik Kadek Suryawan. Motor itu kuncinya dalam keadaan tercantol. Tak lama berselang motor tersebut raib dicuri.

Kedua pelaku ini membagi tugas. Umbara Yasa berperan mengantar Rahmat Sabirin, sedangkan Rahmat Sabirin yang mengambil sepeda motor curian tersebut. Belakang terungkap Umbara Yasa dan Rahmat Sabirin juga telah melakukan aksi serupa di lima lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Buleleng.

Umbara Yasa yang merupakan mantan polisi ini berhasil meraup Rp 44,4 juta dari menjual motor curian tersebut. Sementara rekannya, Rahmat meraup Rp 9,4 juta. Dari hasil interogasi, ada sembilan barang bukti sepeda motor berdasarkan laporan kehilangan. Namun, kedua pelaku ini juga mengakui ada tiga sepeda motor lainnya yang mereka curi. 7 mzk

Komentar