Tidak Tahu Narkoba Ilegal di Indonesia, Mahasiswa Asal Turki Dibui 5,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Mahasiswa asal Turki, Huseyin Vural, 23, dijatuhi vonis penjara 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/8) sore.
Vonis tersebut dijatuhkan akibat tidak mengetahui bahwa membawa narkoba ke Indonesia adalah perbuatan ilegal.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ayu Akhiryani, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 50,89 gram netto dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Huseyin Vural dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dapat membayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan penjara," tegas Majelis Hakim.
Diketahui putusan ini lebih ringan 3 tahun dari yang dituntut JPU, yaitu pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan. Atas putusan itu JPU dan terdakwa melalui penasehat hukumnya Teddy Raharjdo menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Teddy menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. "Padahal jelas dalam fakta persidangan, terdakwa tidak tahu kalau di Indonesia itu narkoba dilarang. Dia makan permen, agar bisa tidur dan dibawa ke Indonesia. Kalau majelis hakim menyatakan beratnya narkoba 50 gram, itu kan namanya permen, ada kandungan gula dan tepung di situ, kalau itu dijadikan satu ya jelas berat," jelas Teddy.
Teddy menambahkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan penggunaan permen untuk diri sendiri serta tidak memisahkan berat narkotika dengan bahan lain seperti gula dan tepung. "Kalau mau diuji, berapa berat narkotikanya, berapa berat gulanya, kan harusnya begitu, makanya saya keberatan. Saya mengajukan banding hari ini (kemarin) karena majelis tidak mempertimbangkan bahwa itu digunakan untuk dirinya sendiri. Ada SEMA No 1 Tahun 2017 dan SEMA No 3 Tahun 2015 yang menjadi pertimbangan, dan ini tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," lanjutnya
Teddy juga menyoroti bahwa dalam SEMA No 1 Tahun 2017 dinyatakan bahwa jika dalam dakwaan tidak disebutkan sesuai perkara ini, tapi dalam fakta persidangan lain seharusnya majelis hakim berani memberi putusan berbeda. "Fakta persidangan kan seperti itu, Pasal 127 seharusnya sebagai penyalahgunaan, maka hakim seharunya boleh memutus berbeda. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan itu karena barang buktinya besar, menjadikan Pasal 112. Nah sekarang, barang bukti sendiri berapa narkotika ganjanya, berapa gulanya, itu tidak disebutkan di situ," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, berawal pada Rabu (24/1) sekitar pukul 19.30 Wita, saat Huseyin Vural tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Bangkok, Thailand. Dalam pemeriksaan rutin di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional, petugas Bea Cukai menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam tas backpack milik terdakwa. “Setelah tas dibuka, ditemukan satu kemasan plastik berisi padatan lunak berwarna merah dan hijau yang diduga mengandung narkotika,” ujar JPU.
“Dalam interogasi, Huseyin Vural mengaku membeli narkotika itu dari sebuah toko di Khaosan Road, Bangkok, pada tanggal 23 Januari 2024. Terdakwa juga mengaku sering mengonsumsi narkotika tersebut selama dua bulan tinggal di Thailand, bentuk narkoba itu menyerupai permen jelly, dan terdakwa membawa barang haram itu ke Bali saat kunjungan liburan. Saat itu terdakwa tidak tahu bahwa narkoba di indonesia itu ilegal dan diakuinya itu sebagai obat tidur,” jelas JPU.
Barang bukti berupa kemasan plastik berisi padatan lunak merah dan hijau seberat 50,89 gram netto tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar. Hasilnya mengonfirmasi kandungan delta-9 Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, dan Cannabinol, yang terdaftar dalam golongan I narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. 7 cr79
1
Komentar