Eksekusi Amelle Villas & Residence di Canggu Ricuh
MANGUPURA, NusaBali.com - Eksekusi Amelle Villas & Residence yang terletak di Jl Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berlangsung ricuh pada Rabu (14/8/2024). Tim panitera dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang datang untuk melakukan eksekusi lahan dan vila tersebut mendapat perlawanan dari massa pendukung Hie Kie Shie, pemilik vila.
Massa yang terdiri dari karyawan vila, keluarga, simpatisan, serta beberapa tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) berkumpul dan menolak eksekusi tersebut. Mereka bahkan membentangkan poster yang menyuarakan ketidakadilan dalam kasus ini dan menuduh adanya keterlibatan mafia lelang.
Ratusan orang memilih bertahan di dalam vila, sementara ratusan lainnya berjaga di lorong masuk ke lokasi eksekusi. Perdebatan sengit terjadi antara petugas kepolisian yang mengamankan proses eksekusi dengan tim panitera PN Denpasar.
"Kami hanya minta keadilan. Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum inkracht, dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang," ujar Johan Alberth Pau, Koordinator Karyawan Amelle Villas & Residence.
Johan, yang akrab disapa Alex, menyatakan bahwa para karyawan secara spontan membela bos mereka karena merasa terjadi ketidakadilan dalam proses hukum yang belum final dan jadwal mediasi yang sudah ditetapkan.
"Kami tahu besok jadwal mediasi. Kenapa hari ini dieksekusi? Ini benar-benar tidak adil, dan kami akan lawan sampai habis," tegas Alex.
Meskipun ada perlawanan dari massa, eksekusi akhirnya tetap dilakukan setelah perdebatan dengan pihak pengadilan. Bentrok fisik tak terhindarkan, dan beberapa pentolan massa diamankan aparat.
Kuasa hukum Hie Kie Shie, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa dugaan adanya mafia lelang sangat beralasan. Menurutnya, objek yang dieksekusi masih terlibat dalam beberapa kasus hukum yang belum inkracht atau belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Kami telah mengajukan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024, dan sudah ada jadwal mediasi tanggal 15 Agustus 2024. Namun, eksekusi tetap dilakukan sehari sebelum jadwal mediasi," jelas Indra.
Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penundaan eksekusi atas Sertifikat Hak Milik No. 6955/Desa Canggu dengan luas 1.535 meter persegi, yang menjadi objek sengketa. Ia menilai proses ini cacat prosedural dan menuduh adanya kolaborasi antara mafia lelang, kurator, dan pihak perbankan dalam kasus ini.
Indra menambahkan, nilai lelang vila tersebut sangat tidak masuk akal. Aset yang menurut NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) senilai Rp 45 miliar, dilelang hanya sebesar Rp 22 miliar. "Kalau memang sudah laku dilelang, mana hasilnya? Sebab pihak keluarga tidak pernah menerima transfer dari rekening lelang sampai saat ini," tegasnya.
Komentar