Ada Bermacam Golongan Veteran RI, Kenali Jenisnya
GIANYAR, NusaBali.com - Setiap warga negara yang bergelar veteran di tanah air secara otomatis menjadi anggota Legiun Veteran RI (LVRI). Namun tidak semua bekas pejuang dan pasukan bersenjata atau laskar bisa disebut veteran. Ada beberapa jenis atau golongan di veteran.
Di bulan kebangsaan, bulan kemerdekaan ini, sosok veteran dapat menjadi contoh semangat bela negara. Sebagian dari mereka juga merupakan saksi hidup terhadap perjuangan fisik dan konfrontasi negara menghadapi kekuatan asing.
Sekretaris Jenderal DPP LVRI Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono menuturkan, veteran adalah warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan bagian dari kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah, yang menghadapi kekuatan asing. Di mana, mereka telah menerima Tanda Kehormatan Veteran RI.
"Veteran itu adalah WNI, bersenjata, bagian dari pemerintah, bukan gerombolan ya, yang melawan musuh asing. Nah, (veteran) yang memiliki kasta paling tinggi itu adalah Pejuang Kemerdekaan RI (PKRI), 1945-1949," tutur Djoko ketika ditemui di Gianyar belum lama ini.
Kata Djoko, penggolongan veteran didasarkan pada UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. UU menjelaskan bahwa veteran terdiri dari empat jenis yaitu Veteran PKRI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Perdamaian RI, dan Veteran Anumerta RI.
Sekretaris Jenderal DPP LVRI Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono menuturkan, veteran adalah warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan bagian dari kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah, yang menghadapi kekuatan asing. Di mana, mereka telah menerima Tanda Kehormatan Veteran RI.
"Veteran itu adalah WNI, bersenjata, bagian dari pemerintah, bukan gerombolan ya, yang melawan musuh asing. Nah, (veteran) yang memiliki kasta paling tinggi itu adalah Pejuang Kemerdekaan RI (PKRI), 1945-1949," tutur Djoko ketika ditemui di Gianyar belum lama ini.
Kata Djoko, penggolongan veteran didasarkan pada UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. UU menjelaskan bahwa veteran terdiri dari empat jenis yaitu Veteran PKRI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Perdamaian RI, dan Veteran Anumerta RI.
Veteran PKRI
Veteran pejuang kemerdekaan aktif pada saat revolusi fisik dari 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Hal ini ditandai dengan kembalinya Serdadu Belanda ke tanah air pasca Proklamasi Kemerdekaan RI. Peristiwa itu diikuti dengan Agresi Militer Belanda I dan II, serta aksi heroik Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Yang istimewa dari veteran PKRI ini, bukan pasukan bersejata/laskar resmi saja yang diakui kontribusinya. Pejuang yang bertindak sebagai tenaga kesehatan, dapur umum, persenjataan, logistik, penghubung, dan penjaga kampung/intelijen pun diakui sebagai bagian tidak terpisah dari revolusi fisik.
"Veteran PKRI ini di masa sekarang sudah langka sekali karena sedikit yang masih bertahan," jelas Djoko yang juga seorang Veteran Pembela RI yang aktif saat Operasi Seroja.
Veteran Pembela Kemerdekaan RI
Veteran pembela aktif pasca 27 Desember 1949 sebagai anggota pasukan bersenjata resmi. Mereka terlibat dalam peperangan dengan kekuatan asing yang bertujuan untuk membela dan mempertahankan kedaulatan negara.
Veteran pembela biasanya eks anggota pasukan bersenjata pemerintah yang terlibat pada Operasi Tri Komando Rakyat atau Trikora (1961-62). Operasi Trikora populer disebut operasi Pembebasan Irian Barat. Kemudian, veteran pembela juga terlibat pada Operasi Dwikora (1963-66) yang populer disebut Ganyang Malaysia atau Konfrontasi Indonesia-Malaysia di Kalimantan.
Veteran pembela saat ini didominasi alumnus Operasi Seroja (1975-78) di Provinsi Timor Timur kala itu yang kini menjadi negara berdaulat Timor Leste. Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan adalah salah dua alumnus Operasi Seroja.
Veteran Perdamaian RI
Veteran perdamaian adalah eks anggota pasukan bersenjata pemerintah yang pernah aktif bertugas sebagai anggota kontingen RI untuk Pasukan Penjaga Perdamaian PBB (UN Peacekeeping).
Perdamaian dunia adalah amanat Pembukaan UUD 1945 alenia IV yaitu, '...melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...'
Sementara itu, Veteran Anumerta RI sendiri adalah gelar yang disematkan kepada Pejuang Kemerdekaan, Pejuang Pembela, dan Pejuang Perdamaian yang gugur saat melaksanakan tugas. Gelar ini disematkan ketika yang bersangkutan telah wafat (anumerta). *rat
Komentar