nusabali

Warga Asal Jerman Dideportasi

  • www.nusabali.com-warga-asal-jerman-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CP dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Senin (12/8). Pria berkewarganegaraan Jerman ini dideportasi lantaran melanggar ketertiban umum.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, menjelaskan CP telah dideportasi dengan penerbangan Turkish Airlines TK67-TK1587 yang berangkat pukul 21.20 Wita dari Denpasar-Istanbul-Frankfurt pada Senin (12/8). “Sebagai tindakan administratif, warga negara Jerman tersebut dikenakan deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia,” ungkapnya pada keterangan pers yang diterima Rabu (14/8) siang.

Dari informasi yang dihimpun, CP memiliki gangguan mental, sehingga membuat warga resah. CP diketahui tiba di Indonesia pada 23 Juni 2024 dan tinggal di salah satu homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar. Setelah dilimpahkan oleh Satpol PP Gianyar pada 31 Juli 2024, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pemeriksaan mendalam. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menjemput dan membawa CP ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian terkait kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pramella menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dengan sigap dan tanggap menangani kasus ini. Dia juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang bersangkutan dengan WNA di wilayah hukum Republik Indonesia melalui penegakan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami dengan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak agar mematuhi peraturan dan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. 7 ol3

Komentar