nusabali

Pemerkosa Pasien RS yang Kabur saat Dirawat Divonis 7 Tahun

  • www.nusabali.com-pemerkosa-pasien-rs-yang-kabur-saat-dirawat-divonis-7-tahun

SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Ketut Agus Yudi Darmawan.

Pria asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini dihukum karena memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun saat kabur dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Singaraja.

Sidang putusan perkara tersebut digelar Selasa (13/8) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai hakim I Made Bagiarta dengan hakim anggota Eka Satria Utama dan Pulung Yustia Dewi.

“Menyatakan terdakwa Ketut Agus Yudi Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, di luar perkawinan,” ucap hakim Bagiarta dalam putusannya, dikutip Rabu (14/8).

Bagiarta melanjutkan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b  UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang pada Rabu (3/7) lalu, jaksa Isnarti Jayaningsih meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Lebih lanjut majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami depresi berat. “Keadaan yang meringankan terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” lanjut Bagiarta.

Untuk diketahui, terdakwa Ketut Agus Yudi Darmawan ditangkap atas kasus pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi pada 11 Desember 2023 lalu. Korbannya adalah seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial MMA. Saat itu, korban tengah dirawat di salah satu RS swasta di Kota Singaraja karena percobaan bunuh diri.

Saat kabur, korban sempat dibonceng oleh orang tak dikenal dan bersembunyi di sebuah gerobak. Tak lama berselang, korban bertemu terdakwa dan meminta tolong diantarkan ke rumahnya di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng. Terdakwa pun mengiyakan permintaan tersebut.

Namun, bukannya diantara ke tempat yang diminta, korban justru dibawa terdakwa ke sebuah kos-kosan di Jalan Pulau Obi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di kos-kosan tersebut korban disetubuhi oleh terdakwa. Setelah itu korban diantar ke rumah keluarganya.

Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban dengan diantar keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya menangkap dan menahan pelaku Ketut Agus Yudi Darmawan. 7 mzk

Komentar