Simpan Ganja 10,75 Gram, Bule Rusia Didetensi
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial AF, 34, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram.
Kini AF didetensi di Imigrasi Ngurah Rai sebelum nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pria asal Rusia itu diamankan saat operasi penertiban orang asing di Banjar Cenggiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Rabu (14/8) lalu. LK saat dihadirkan pada sesi konferensi pers di Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (15/8), sempat berulah dan memberontak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kusus TPI Ngurah Rai Suhendra, menjelaskan pengamanan terhadap AF bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang sering membuat onar. Tim gabungan dari Imigrasi Ngurah Rai dan Polsek Kuta Selatan akhirnya mengamankan AF.
Hasil pemeriksaan AF adalah pemegang izin tinggal kunjungan yang telah habis masa berlakunya alias overstay. Namun, saat tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan terhadap barang milik AF, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lainnya seperti satu paspor berkebangsaan Rusia, 16 kartu Mastercard Visa, satu buku tabungan BNI atas nama AF, satu boks media tanam, serta alat hisap (bong).
“Saat ini terhadap AF kami lakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Suhendra.
Suhendra juga menyampaikan statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai dari 1 Januari hingga 11 Agustus 2024. Selama periode tersebut, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 287 kali, yang meliputi penangkalan (71 kasus), pembatalan izin tinggal (9 kasus), pendetensian (121 kasus), dan pendeportasian (86 kasus). Tiga negara terbanyak yang terkena TAK berasal dari Nigeria (23 orang), Tiongkok (17 orang), dan Amerika Serikat (12 orang).
Dari kasus tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing, khususnya di wilayah-wilayah strategis, guna menjaga keamanan dan kondusivitas pariwisata di Bali. “Kami di Imigrasi juga memastikan bahwa setiap orang asing di wilayah kerja Kanim Ngurah Rai memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 7 ol3
Komentar