Gelapkan USD 11.689, Pekak 59 Tahun Disidang
DENPASAR, NusaBali - Nekat melakukan penggelapan, Lie Hwi Chiang alias Putu Merta Jaya, 59, harus bersiap menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Dalam dakwaan diketahui, terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan USD 11.689 atau Rp 164 juta.
Aksi pria kelahiran Gianyar ini berawal saat dirinya diangkat sebagai manajer di UD Nacha Naturals yang ada di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Januari-Agustus 2019.
Terdakwa diangkat hanya berdasar rasa saling percaya dan kekeluargaan. Terdakwa digaji Rp 5,5 juta terdakwa diberi kepercayaan mengurus operasional seperti mengurus keuangan, penjualan, hingga menggaji karyawan. ”Terdakwa juga diajak saksi korban Tjen Thian Yen membuka rekening BCA Dollar dan mengetahui pin ATM BCA Dollar,” ujar JPU Juliarsana di PN Denpasar, kemarin (15/8).
Setelah membuka rekening ATM BCA Dolar, lanjut JPU, saksi korban tidak pernah memakai uang di dalam rekening tersebut. Sementara uang perusahaan menggunakan rekeningn bank lain. Namun, beberapa waktu kemudian, saat korban mengecek rekening koran, saldo yang di dalamnya ludes. ”Telah terjadi beberapa kali pemindahan dana ke rekening lain selama Januari-September 2019,” beber JPU.
Semua pemindahan berbentuk mata uang dolar amerika (USD). Penarikan dan pemindahan tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan korban. Akibatnya korban mengalami kerugian USD 11.689 atau Rp 164 juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. 7 rez
1
Komentar