Korupsi LPD Kedewatan Tiga Terdakwa Divonis Ringan
Mantan Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan divonis 1,5 tahun, mantan Bendahara, I Nyoman Ribek Adi Putra divonis 4 tahun dan mantan Sekretaris I Made Daging Palguna divonis 2,5 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa mantan pengurus LPD Kedewatan yaitu mantan Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan, Bendahara, I Nyoman Ribek Adi Putra dan Sekretaris, I Made Daging Palguna dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (15/8).
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara membacakan putusan untuk ketiga terdakwa secara bergantian. Diawali dari putusan Bendahara, I Nyoman Ribek Adi Putra yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang. “Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas majelis hakim.
Vonis tersebut turun jauh dari JPU I Gede Willy Pramana dkk yang menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp 6 miliar lebih. Apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, manta Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan, dijatuhi hukuman 1 tahun enam 6 penjara. Majelis hakim membebaskannya dari dakwaan primer, dan tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Sedangkan, tuntutan JPU sebelumnya adalah 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1.255.949.983.
Terdakwa ketiga yang merupakan Sektretaris LPD Kedewatan, I Made Daging Palguna, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 873 juta. Tuntutan JPU sebelumnya terhadap Palguna adalah 7 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.128.949.983.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir sedangkan para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Dugaan korupsi ini diduga bermula sekitar tahun 2010-2011, bertempat di LPD Kedewatan yang beralamat di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar. Saat itu, Bendahara LPD Kedewatan yaitu Nyoman Ribek diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan yaitu Wayan Mendrawan dan sekretaris LPD Kedewatan yaitu Daging Palguna memberikan kasbon dari dana LPD kepada pegawai LPD dengan total Rp11.584.624.410.
Kasbon ini kemudian direalisasikan sebagai kredit tanpa adanya jaminan, yang pada akhirnya mengakibatkan LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan ketidakmampuan dalam melayani nasabah. Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Akibat dari tindakan ketiga terdakwa, LPD Kedewatan mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Laporan akuntan publik yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024 oleh Prof. Dr. Drs. I Wayan Ramantha, A.Kap., MM, mencatat kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp10.372.013.913.
Kasus korupsi di LPD Kedewatan ini muncul ke permukaan sejak pertengahan 2022 lalu. Nasabah setempat menduga ada penyelewengan dana. Terungkap ketika Krama yang memiliki tabungan maupun deposito sulit melakukan pencairan. Dana masyarakat yang terhimpun di LPD mencapai Rp 5 miliar lebih dan ada dugaan bendahara LPD melakukan kredit fiktif lebih dari Rp 1 miliar. 7 cr79
Komentar