Jadi Tersangka KDRT, Bos Karaoke Mangkir Pemeriksaan
DENPASAR, NusaBali - Pemilik salah satu tempat karaoke berinisial DAV menjadi pesakitan di Polresta Denpasar usai dilaporkan sang istri, GYE dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pada 23 Mei lalu. DAV yang dijadwalkan diperiksa di Polresta Denpasar mangkir pada Kamis (15/8).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan DAV dijadwalkan diperiksa penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar Kamis pagi. Namun hingga sore, DAV yang akan diperiksa sebagai tersangka tak menampakkan batang hidunya di Polresta Denpasar. “Hari ini diperiksa sebagai tersangka, tapi tidak hadir dengan alasan sakit,” jelas Kompol Laorens.
DAV dijadikan tersangka berdasar laporan sang istri yang berinisial GYE. Dimana, GYE mengaku menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh sang suami pada 23 Mei 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak lain adalah kediaman pasangan tersebut di bilangan Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur.
Salah satu penyidik menyatakan bahwa yang status tersangka memang sudah ditetapkan kepada bos tempat hiburan malam tersebut. Hanya saja yang bersangkutan belum di tahan karena sampai saat ini mengku sakit. "Ngakunya sakit, jadi pemeriksaan dalam status sebagai tersangka belum bisa dilakukan," ungkap salah satu penyidik, Kamis 15 Agustus 2024. 7 rez
Komentar