Teknisi Wifi Curi Berlian
GIANYAR, NusaBali - Teknisi wifi, RUP, 22, mencuri berlian pelanggan di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Pelaku berhasil dibekuk di rumah kos kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Korban, NLPF, 32, mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta.
Informasi di lapangan, korban menyimpan berlian di laci meja rias kamar tidurnya, Minggu (4/8) sekitar pukul 22.00 Wita. Keesokan harinya sekitar pukul 18.00 Wita korban hendak belanja. Sebelum pergi, korban bermaksud mengambil perhiasan berlian di laci meja rias. Ketika buka laci, korban kaget karena berliannya hilang. Perhiasan yang hilang yakni satu buah gelang emas putih dilengkapi permata berlian, satu buah cincin emas putih dilengkapi permata berlian, satu buah kalung emas putih dilengkapi dengan liontin berlian serta satu pasang anting-anting emas putih lengkap permata berlian.
Korban mengalami kerugian Rp 110 Juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sukawati. Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan anggota Polsek Sukawati yang menerima laporan kasus pencurian langsung melakukan penyelidikan. RUP, 22, yang berprofesi sebagai teknisi wifi diamankan petugas. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, sebelum perhiasan berlian milik korban hilang, korban sempat memanggil teknisi wifi untuk memindahkan router dari dalam kamar ke ruangan garmen, tidak jauh dari kamar tidur.
Dari keterangan itu, polisi melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kos kawasan Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan. Pelaku mengakui telah mencuri berlian. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” beber Iptu Tantra. 7 nvi
1
Komentar