JPU Belum Tentukan Sikap Atas Putusan DKDA
Kasus Penusukan Prajurit TNI hingga Tewas
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar akhirnya menerima putusan untuk tiga terdakwa penganiayaan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 dan M Jauhari,20 yaitu CI, 16 , KCA, 16 dan KTS,17. Untuk terdakwa penusukan Prada Yanuar, DKDA, 16 JPU menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri. Ketiganya divonis dalam sidang yang digelar pada, Kamis (10/8) lalu di PN Denpasar.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan untuk putusan tiga terdakwa masing-masing CI yang divonis 1,5 tahun dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar ditambah vonis 2 tahun untuk penganiayaan Jauhari serta KCA dan KTS yang divonis 9 bulan penjara dalam penganiayaan Jauhari, JPU menyatakan menerima putusan.
“Untuk tiga terdakwa tersebut JPU sudah menyatakan menerima putusan,” jelas Maha Agung pada, Senin (14/8). Sementara untuk putusan DKDA yang divonis 4 tahun atas penusukan Prada Yanuar hingga tewas, Maha Agung menyatakan belum ada putusan apakah menerima atau mengajukan banding. Pihaknya menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan Kajari Denpasar, Erna Normawati.
“Nanti kalau sudah ada kepastian banding atau tidak akan kami kabarkan ke media, tegasnya. Ditambahkannya, untuk dua tersangka yang menjadi biang kerok penganiayaan Prada Yanuar dan Jauhari masing-masing Revo Ashari Syah, 19 dan Fajar Hamadi, 19 sudah dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan. “Sudah kami limpahkan tinggal tunggu jadwal persidangan saja,” beber jaksa asal Buleleng ini.
Dalam uraian dakwaan diketahui pada Sabtu (8/7) sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar 7 rekannya yang tergabung dalam Geng Remang Boys kumpul di salah satu bar di Kuta, Badung untuk minum-minum. Selanjutnya, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 01.00 Wita, DKDA bersama anggota geng lainnya pindah ke bar lainnya hingga pukul 03.00 Wita.
Dalam perjalanan pulang inilah, DKDA dan CI sempat bersitegang dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar di pertigaan Taman Griya Jimbaran. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI. Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar tepat di depan Halte Sarbagita Jimbaran. Tidak lama berselang datang beberapa rekan DKDA.
Prada Yanuar yang awalnya duduk di atas sepeda motor lalu terlibat aksi baku hantam dengan CI dan beberapa temannya. Meski kalah jumlah, Prada Yanuar disebut terus melawan. Hingga akhirnya DKDA menghunus pisau yang dibawa di celananya dan ikut mengeroyok PradaYanuar. Awalnya, DKDA menyerang Prada Yanuar dan sempat mengenai telinganya. Tidak puas, DKDA kembali mendekati Prada Yanuar dan menusuk dada kirinya hingga tersungkur di aspal. Setelah mengetahui korbannya tidak berdaya, DKDA memilih kabur.
Tidak lama berselang, datang rekan Prada Yanuar yaitu Jauhari dan Tegar yang mendorong motor karena kehabisan bensin. Saat itulah ia menemukan rekannya, Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak di jalan dengan bersimbah darah. Rekan-rekan DKDA yang masih ada di lokasi saat ditanya malah kembali emosi dan menganiaya Jauhari dengan pukulan dan tendangan hingga babak belur. Bahkan setelah tak berdaya, CI mengencingi wajah Jauhari yang tergeletak di jalan. *rez
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan untuk putusan tiga terdakwa masing-masing CI yang divonis 1,5 tahun dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar ditambah vonis 2 tahun untuk penganiayaan Jauhari serta KCA dan KTS yang divonis 9 bulan penjara dalam penganiayaan Jauhari, JPU menyatakan menerima putusan.
“Untuk tiga terdakwa tersebut JPU sudah menyatakan menerima putusan,” jelas Maha Agung pada, Senin (14/8). Sementara untuk putusan DKDA yang divonis 4 tahun atas penusukan Prada Yanuar hingga tewas, Maha Agung menyatakan belum ada putusan apakah menerima atau mengajukan banding. Pihaknya menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan Kajari Denpasar, Erna Normawati.
“Nanti kalau sudah ada kepastian banding atau tidak akan kami kabarkan ke media, tegasnya. Ditambahkannya, untuk dua tersangka yang menjadi biang kerok penganiayaan Prada Yanuar dan Jauhari masing-masing Revo Ashari Syah, 19 dan Fajar Hamadi, 19 sudah dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan. “Sudah kami limpahkan tinggal tunggu jadwal persidangan saja,” beber jaksa asal Buleleng ini.
Dalam uraian dakwaan diketahui pada Sabtu (8/7) sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar 7 rekannya yang tergabung dalam Geng Remang Boys kumpul di salah satu bar di Kuta, Badung untuk minum-minum. Selanjutnya, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 01.00 Wita, DKDA bersama anggota geng lainnya pindah ke bar lainnya hingga pukul 03.00 Wita.
Dalam perjalanan pulang inilah, DKDA dan CI sempat bersitegang dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar di pertigaan Taman Griya Jimbaran. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI. Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar tepat di depan Halte Sarbagita Jimbaran. Tidak lama berselang datang beberapa rekan DKDA.
Prada Yanuar yang awalnya duduk di atas sepeda motor lalu terlibat aksi baku hantam dengan CI dan beberapa temannya. Meski kalah jumlah, Prada Yanuar disebut terus melawan. Hingga akhirnya DKDA menghunus pisau yang dibawa di celananya dan ikut mengeroyok PradaYanuar. Awalnya, DKDA menyerang Prada Yanuar dan sempat mengenai telinganya. Tidak puas, DKDA kembali mendekati Prada Yanuar dan menusuk dada kirinya hingga tersungkur di aspal. Setelah mengetahui korbannya tidak berdaya, DKDA memilih kabur.
Tidak lama berselang, datang rekan Prada Yanuar yaitu Jauhari dan Tegar yang mendorong motor karena kehabisan bensin. Saat itulah ia menemukan rekannya, Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak di jalan dengan bersimbah darah. Rekan-rekan DKDA yang masih ada di lokasi saat ditanya malah kembali emosi dan menganiaya Jauhari dengan pukulan dan tendangan hingga babak belur. Bahkan setelah tak berdaya, CI mengencingi wajah Jauhari yang tergeletak di jalan. *rez
Komentar