Tuding Ada Kesalahan Prosedur, Hasto Surati Dewas KPK
Buku Catatan Partai Masih Disita KPK
JAKARTA, NusaBali - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan, bahwa handphone pribadi dan buku catatan strategis Partai masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini. Hasto menyebut, pihaknya telah bersurat dan berproses kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti dalam penyitaan HP dan buku catatan strategis Partai.
Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya mengenai HP dan buku catatan Partai apakah sudah dikembalikan atau masih ditahan KPK. “Oh ya, itu masih di sana. Ya kita sudah mencoba suatu proses ke Dewan Pengawas, karena itu dokumen menyangkut hal-hal yang sangat penting terkait dengan informasi partai,” kata Hasto di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Rapat Koordinasi Bidang Nasional (Rakorbidnas) Pangan dan Pertanian, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Hasto pun, menyinggung soal upaya intervensi hukum yang dilakukan di daerah-daerah strategis serta mengatur calon-calon yang muncul di Pilkada 2024. Di mana, dia menduga ada koneksitas terkait arahan dari Ketua Umum DPP PDIP Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri terhadap Pilkada Serentak 2024, dibalik pengambilan paksa buku catatan strategis Partai.
“Maka buku itu menyimpan berbagai informasi rahasia terkait dengan Pilkada dan juga arahan-arahan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, dan itu buku milik partai. Sehingga ada koneksitas,” terang Hasto.
Selain itu, politisi asal Jogjakarta ini melihat adanya korelasi dari penyitaan buku strategi Partai terhadap upaya-upaya untuk mengambil alih PDI Perjuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Apa yang menjadi rumors itu, ternyata kan kemudian hari terbukti,” pungkas Hasto. Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengaku, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Ditjen Perekeretaapian Kementerian Perhubungan. Kapasitas Hasto sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pemilu 2019.
Hasto menyatakan, pemanggilan terhadap dirinya seharusnya dijadwalkan pada Jumat (16/8/2024). Namun, sebagai warga negara yang baik, dia meminta untuk pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada Kamis (15/8/2024) dengan alasan ada acara penting pada hari Jumat.
“Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab untuk ikut menegakkan hukum, maka ketika diundang (KPK) sebagai saksi saya akan hadir,” kata Hasto.
Hasto pun menjelaskan, bahwa pemeriksaan dirinya terkait dengan dugaan korupsi pada proyek di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sebelum dirinya dipanggil, KPK sudah lebih dulu menghadirkan Yoseph Aryo Adhi Darmo, yang di 2019 adalah Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Jokowi-Maruf. Berdasarkan informasi dari Yoseph Aryo Adhi Darmo, pemeriksaan terkait dengan langkah Tim Pemenangan saat itu membuat suatu rumah aspirasi. Di mana, salah satu pihak yang ikut bergotong royong untuk membuat rumah aspirasi pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin, turut dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Sedangkan, Hasto kapasitasnya saat itu sebagai Sekretaris TKN Pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin. Ketuanya adalah Erick Thohir. “Nah dan salah satu yang bergotong royong untuk rumah aspirasi itu, di belakang hari ternyata menjadi tersangka. Detilnya nanti kami akan tindaklanjuti setelah dilakukan pemberian keterangan di KPK,” ucap Hasto.k22
Komentar