2 Tersangka Pembawa 331 Gram Shabu Dilimpahkan
Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Polda Bali melimpahkan dua perkara kasus penyelundupan sabhu dalam jumlah besar ke Bali yang masing-masing dilakukan Agus Suarna, 40, dan Bahar, 46, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (14/8) siang.
NEGARA, NusaBali
Dari perkara kedua tersangka yang sama-sama diamankan di Pelabuhan Gilimanuk dalam waktu berbeda itu disertau limpahan barang bukti shabu sebanyak 331,1 gram.
Agus Suarna yang warga Dusun Babakan Pasirhuni, RT/RW 001/015, Desa Pasimanjung, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat ini, sebelumnya diamankan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (28/6) sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika itu, Agus Suarna yang membawa mobil Xenia nopol DK 793 BH ini, kedapatan membawa sebuah bungkusan plastik berisi kertas minyak, dan di dalamnya ditemukan 3 plastik klip berisi shabu, masing-masing dengan berat bersih (netto) 100,42 gram, 84,42 gram, dan 49,42 gram, atau total sebayak 234,26 gram.
Sementara Bahar yang warga Jalan RS Polri no 19, RT/RW 6/4, Kelurahan/Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, diamankan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/5) sekitar pukul 07.00 Wita. Ketika itu, Bahar yang sedang menumpang bus AKAP ini, kedapatan membawa bungkusan berisi 2 plastik bening dilakban, dan di dalamnya masing-masing berisi shabu dengan berat bersih 48,05 gram dan 49,75 gram atau total sebanyak 96,84 gram. Bungkusan plastik berisi dua paket shabu itu, disembunyikan di jok tempat duduk tersangka.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin kemarin, mengatakan terkait pelimpahan dua perkara penyelundupan shabu yang diantarkan langsung masing-masing Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali serta penyidik dari Ditresnarkoba Polda Bali itu, dipastikan akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke Pengadilan. “Kita sudah siapkan JPU dari sini. Kalau sesuai aturan maksimal satu minggu harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan kami target secepatnya,” katanya.
Untuk tersangka Agus Suarna, terancam Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 115 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Bahar, terancam didakwa dengan dua Pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *ode
Agus Suarna yang warga Dusun Babakan Pasirhuni, RT/RW 001/015, Desa Pasimanjung, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat ini, sebelumnya diamankan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (28/6) sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika itu, Agus Suarna yang membawa mobil Xenia nopol DK 793 BH ini, kedapatan membawa sebuah bungkusan plastik berisi kertas minyak, dan di dalamnya ditemukan 3 plastik klip berisi shabu, masing-masing dengan berat bersih (netto) 100,42 gram, 84,42 gram, dan 49,42 gram, atau total sebayak 234,26 gram.
Sementara Bahar yang warga Jalan RS Polri no 19, RT/RW 6/4, Kelurahan/Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, diamankan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/5) sekitar pukul 07.00 Wita. Ketika itu, Bahar yang sedang menumpang bus AKAP ini, kedapatan membawa bungkusan berisi 2 plastik bening dilakban, dan di dalamnya masing-masing berisi shabu dengan berat bersih 48,05 gram dan 49,75 gram atau total sebanyak 96,84 gram. Bungkusan plastik berisi dua paket shabu itu, disembunyikan di jok tempat duduk tersangka.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin kemarin, mengatakan terkait pelimpahan dua perkara penyelundupan shabu yang diantarkan langsung masing-masing Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali serta penyidik dari Ditresnarkoba Polda Bali itu, dipastikan akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke Pengadilan. “Kita sudah siapkan JPU dari sini. Kalau sesuai aturan maksimal satu minggu harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan kami target secepatnya,” katanya.
Untuk tersangka Agus Suarna, terancam Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 115 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Bahar, terancam didakwa dengan dua Pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *ode
1
Komentar