Pemerintah Alokasikan Rp 20 Triliun untuk Perbaiki Sekolah
Secara keseluruhan, RAPBN 2025 menganggarkan dana senilai Rp722,6 triliun untuk sektor pendidikan.
JAKARTA, NusaBali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mengalokasikan anggaran senilai Rp20,3 triliun untuk revitalisasi sekolah.
“Presiden terpilih meminta supaya revitalisasi sekolah ditekankan. Kami mengalokasikan Rp20,3 triliun untuk kualitas pendidikan, terutama pada bangunan,” kata Sri Mulyani dan Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta, Jumat (16/8).
Dia menyebut masih ada banyak sekolah yang mengalami kerusakan bangunan, baik dalam skala sedang hingga berat. Anggaran khusus untuk revitalisasi sekolah diharapkan dapat memperbaiki 22 ribu sekolah umum dan keagamaan. “Diharapkan bisa menciptakan multiplier effect, karena ini konstruksinya bisa dilakukan perusahaan konstruksi lokal. Kita harap ada dampak terhadap growth dan penyerapan tenaga kerja,” ujar dia.
Secara keseluruhan, RAPBN 2025 menganggarkan dana senilai Rp722,6 triliun untuk sektor pendidikan. Anggaran melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) disiapkan sebesar Rp295,9 triliun, yang di antaranya digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,4 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 1,1 juta mahasiswa, dan tunjangan profesi guru (TPG) non PNS untuk 477,7 ribu guru.
Kemudian, anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) dialokasikan sebesar Rp346,7 triliun, yang termasuk untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 43,7 juta siswa, BOP PAUD unutk 6,3 juta peserta didik, dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan, dan TPG aparatur sipil negeri daerah (ASND) untuk 1,5 juta guru atau tenaga pendidik.
Berikutnya, anggaran melalui pembiayaan senilai Rp80 triliun yang di antaranya digunakan untuk pemberian beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada 49.971 orang; beasiswa gelar dan non gelar kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag); serta pendanaan riset. 7 ant
Komentar