Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Irit Bicara
Wali Kota Malang Mochamad Anton diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
JAKARTA, NusaBali
Anton diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, yang menjadi tersangka kasus suap tersebut. "Ya cuma sebagai saksi saja," kata Anton, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8).
Anton terkesan irit dalam memberikan keterangan. Dia hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan awak media. Dia tidak menjawab jelas soal apa yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan hari ini. "Konfirmasi apakah betul melakukan, ya saya bilang tidak tahulah," ujar Anton seperti dilansir kompas.
Sambil terus berjalan ke mobil yang sudah menunggu di jalan depan gedung KPK, Anton mengatakan bahwa dia hanya dimintai sedikit keterangan pada pemeriksaan ini. Wartawan kemudian menanyakan siapa yang berinisiatif soal perubahan APBD-P 2015 Kota Malang itu. Sebab, pengajuan APBD-P biasanya berasal dari eksekutif untuk kemudian diajukan ke DPRD. Akan tetapi, lagi-lagi Anton irit berbicara. "Ndak-ndak," ujar Anton.
Ia juga mengaku tak tahu soal pertemuan Ketua DPRD dengan pihak tertentu terkait kasus ini. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief menjadi tersangka atas dua perkara, yakni suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Suap diduga diberika Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara pada perkara suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap. *
Anton terkesan irit dalam memberikan keterangan. Dia hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan awak media. Dia tidak menjawab jelas soal apa yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan hari ini. "Konfirmasi apakah betul melakukan, ya saya bilang tidak tahulah," ujar Anton seperti dilansir kompas.
Sambil terus berjalan ke mobil yang sudah menunggu di jalan depan gedung KPK, Anton mengatakan bahwa dia hanya dimintai sedikit keterangan pada pemeriksaan ini. Wartawan kemudian menanyakan siapa yang berinisiatif soal perubahan APBD-P 2015 Kota Malang itu. Sebab, pengajuan APBD-P biasanya berasal dari eksekutif untuk kemudian diajukan ke DPRD. Akan tetapi, lagi-lagi Anton irit berbicara. "Ndak-ndak," ujar Anton.
Ia juga mengaku tak tahu soal pertemuan Ketua DPRD dengan pihak tertentu terkait kasus ini. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief menjadi tersangka atas dua perkara, yakni suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Suap diduga diberika Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara pada perkara suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap. *
1
Komentar