nusabali

Pelaku Penembakan di Rumah Anggota DPRD Ditangkap

  • www.nusabali.com-pelaku-penembakan-di-rumah-anggota-dprd-ditangkap

MANGUPURA, NusaBali - I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo, pelaku dugaan penembakan rumah anggota DPRD Badung Daerah Pemilihan (Dapil) Petang dari Partai Golkar, I Nyoman Artawa ditangkap aparat Polsek Petang dibantu Satreskrim Polres Badung di wilayah Kecamatan Batubulan, Gianyar, Minggu (18/8) sore pukul 15.00 Wita.

Sebelum ditangkap, pelaku bersenjata api itu sempat dicari di beberapa tempat di wilayah Badung dan Kota Denpasar yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya. 

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Senin (19/8) mengatakan latar belakang kasus ini adalah sakit hati. Sakit hati itu bukan antara pelaku dengan Nyoman Artawa sebagai pemilik rumah, tetapi antara pelaku dengan I Putu Oka Partama alias Yudik. Kebetulan pada saat kejadian korban (Yudik) yang jadi sasaran penyerangan berada di rumah Nyoman Artawa.

Dikatakan Kapolres, permasalahan awalnya adalah antara seseorang berinisial B dangan Yudik. B membuat postingan di media sosial yang menyinggung Yudik. Tak terima dengan postingan itu Yudik ancam laporkan B ke Polisi tentang pelanggaran UU ITE. Sementara tersangka Mang Yo adalah teman dari B. Mang Yo tak terima dengan ancaman Yudik mau polisikan B hingga melakukan penyerangan. Puncaknya, pada Sabtu (17/8) tersangka merancang aksi pembunuhan terhadap korban dengan cara menembak pakai senjata airsoft gun.

Niat tersangka dalam penyerangan itu adalah membunuh korban. Sebelum melancarkan serangan, sekitar pukul 16.00 Wita tersangka asal Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini pinjam senjata milik ayahnya. Kemudian pelaku mencari korban di beberapa tempat, termasuk ke rumah korban yang berada tak jauh dari rumah Nyoman Artawa yang jadi TKP dalam peristiwa tersebut. 

"Saya tegaskan kasus ini latar belakangnya sakit hati, bukan masalah politik. Sebelum beraksi, tersangka mengatur siasat sejak sore. Dia mencari korban di beberapa tempat, termasuk di rumah korban. Nah, malam harinya tersangka mengetahui korban bertamu di rumah milik Nyoman Artawa," ungkap AKBP Teguh.

Setelah mengetahui Yudik hendak pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari rumah Nyoman Artawa, tersangka langsung menunggu di depan pintu gerbang. Pada saat korban membuka pintu gerbang, tersangka langsung melepaskan satu tembakan ke udara. Kemudian melepaskan dua tembakan ke arah korban yang saat itu berada di pintu gerbang. 

"Pada saat mendengar letusan pada tembakan pertama, spontan korban menutup kembali pintu gerbang. Sehingga pada saat tersangka melepaskan dua tembakan ke arah pintu gerbang daun pintu sudah tertutup kembali. Dua tembakan itu tidak mengenai korban, tetapi melubangi daun pintu gerbang," lanjut Kapolres yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen dan pejabat Pejabat Polres Badung lainnya.

Usai melakukan penyerangan, tersangka kabur dari lokasi TKP seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Tersangka menuju ke tempat kerjanya di Ubung, Denpasar Utara dan menyembunyikan senjatanya di sana. Kemudian tersangka menuju ke rumah kakaknya di Batubulan, Gianyar untuk bersembunyi. 

Di sisi lain korban Yudik buat laporan ke Polsek Petang. Laporan dengan nomor LP-B/03/VIII/2024/SPKT/POLSEK PETANG/RES BADUNG/POLDA BALI itu tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Petang dibantu Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di wilayah Batubulan, Gianyar hingga dilakukan penangkapan pada, Minggu (18/8) sore. Pada saat disergap polisi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan menggunakam senjata di rumah Nyoman Artawa. Tersangka mengaku penyerangan itu diarahkan kepada Yudik karena sakit hati. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 (ayat 1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Kasus penembakan ini jadi atensi kami. Saya tegaskan, kami tidak tolerir dengan kejahatan seperti ini. Saya apresiasi dengan anggota Polsek Petang dan Satreskrim Polres Badung yang gerak cepat menangkap tersangka kurang dari 24 jam. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama jaga Kamtibmas, apalagi menjelang Pilkada serentak," harap Kapolres. 

Sementara korban Yudik saat diwawancara NusaBali, pada Minggu (18/7) mengatakan peristiwa penyerangan tersebut berlangsung cepat. Penembakan itu terjadi saat dia membuka pintu gerbang belakang rumah Nyoman Artawa. Yudik menceritakan, sebelum kejadian dirinya datang ke rumah Nyoman Artawa. Lalu sekitar pukul 19.00 Wita dia mendengar suara motor di depan rumahnya berada tak jauh di sebelah barat rumah Nyoman Artawa. Mengira ada orang sedang mencarinya, Yudi pamit pulang. 

"Saya tidak lewat pintu depan, tetapi lewat pintu gudang belakang rumah. Pada saat saya buka pintu gerbang tiba-tiba ada yang menembak. Jarak antara saya dan pelaku sekitar 1-2 meter saja. Untungnya tembakan itu tidak mengenai saya yang saat itu masih posisi di dalam gerbang. Untungnya juga paman (Nyoman Artawa) tidak mengantar saya saat itu. Biasanya paman antar saya sampai gerbang," ungkap Yudik. 7 pol

Komentar