Hadapi Gugatan, KPU Karangasem Bongkar 35 Kotak Suara
KPU Karangasem mendadak membongkar 35 kotak suara yang berasal dari 35 tempat pemungutan suara (TPS).
AMLAPURA, NusaBali
Hal ini terkait materi gugatan Calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem usungan PDIP, I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (SMS) yang memuat adanya coretan-coretan, stipo atau tip ex di lembar C-1 plano. Setelah dikeluarkan dari kotak suara satu per satu lembar C-1 plano itu diamati, namun belum ada yang ditemukan ada coretan maupun stipo atau tip ex.
Divisi Sosialisasi KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana yang memimpin dibukanya 35 kotak suara didampingi Divisi Logistik KPU Diana Devi, disaksikan Ketua Panwaslu Karangasem I Ketut Suastama, Divisi Hukum Panwaslu I Ketut Suberata, Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Karangasem Ipda Gede Wiyastra, di Ruang Rapat KPU Karangasem, Sabtu (9/1).
KPU membuka kotak suara tersebut berdasarkan Peraturan KPU No 11 tahun 2015, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau Walikota dan wakil Walikota.
Lebih spesifik lagi diatur pasal 71 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan. (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara; b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Setiap lembar c-1 plano diamati KPU dan Panwaslu, semuanya mulus tanpa coretan dan tip ex. “Ini namanya lembar C-1 plano, lembar untuk menghitung suara berasal dari TPS. Mana ada coretan, mana ada tip ex, apa salah lihat yang mengatakan ada coretan,” tegas Krisna Adi Widana.
Dia mencontohkan di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem kotak yang dibuka berasal dari TPS 11, TPS 13, TPS 19, dan TPS 31. Sedangkan dari Kelurahan Karangasem berasal dari TPS 15, TPS 17, TPS 22, dan TPS 23, dan sebagainya. Jadi jumlah TPS yang diduga bermasalah mengacu materi gugatan paket SMS yang ditindaklanjuti KPU dengan membuka kotak suara, yakni Kecamatan Karangasem 10 TPS, Kecamatan Bebandem 10 TPS, Kecamatan Selat 7 TPS, Kecamatan Rendang 2 TPS, dan Kecamatan Manggis 6 TPS, total 35 TPS.
Disinggung untuk apa membuka kotak suara, sementara materi gugatan SMS belum tentu diterima di sidang MK yang putusan sidang pertama (dismissal) dilakukan, Senin (18/1), Krisna Adi mengatakan untuk jaga-jaga. “Semua C-1 plano yang dicurigai telah kami scanner, bila perlu kami bawa ke sidang MK, saya perlihatkan,” tambah Krisna Adi Widana.
Di samping itu kata Krisna Adi Widana, membuka kotak suara tersebut juga untuk materi eksepsi di sidang berikutnya, sebagai bahan bantahan atas materi gugatan paket SMS itu.
Ketua Panwaslu Karangasem, I Ketut Suastama juga mengakui, dibukanya kotak suara di 35 TPS untuk crosscheck, karena dari materi gugatan paket SMS mencurigai ada coretan, stipo atau tip ex. “Kita lihat sama-sama, C-1 plano tidak ada masalah,” jelas Suastama. 7 k16
Komentar