nusabali

WNA Taiwan Overstay Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-taiwan-overstay-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial JHH, 47.

Pria tersebut dipulangkan kembali ke negara asalnya karena melebihi izin tinggal atau overstay selama 109 hari. Diketahui, ternyata JHH menikah dengan perempuan WNI dan beberapa kali berpindah tempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, JHH diamankan oleh anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan warga asing. Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja lalu memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian JHH. Saat itulah diketahui jika izin tinggal JHH telah habis.

"Mendapati temuan itu, WNA tersebut menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan telah melakukan perpanjangan satu kali," jelas Hendra, dikonfirmasi Senin (19/8) petang. 

Ia menambahkan, JHH telah melebihi masa tinggal hingga 109 hari melebihi izin tinggal yang dimiliki. Selama itu juga JHH berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya diamankan petugas Imigrasi Singaraja. "Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan istrinya yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur," ungkap dia.

JHH kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah proses administrasi rampung, JHH dideportasi pada Minggu (18/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. JHH dipulangkan dengan menumpangi maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ590 tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan.

Proses pendeportasian itu pun dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja hingga pesawat yang ditumpangi JHH take off. Hendra menegaskan, seluruh biaya kepulangan JHH ditanggung sendiri. "Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidakmenanggung biaya tiketnya," ucap dia.

Kata Hendra, Imigrasi Singaraja rutin menggelar menggelar patroli keimigrasian di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Patroli itu menyasar wilayah yang banyak terdapat warga asing. Ia juga meminta masyarakat aktif berpartisipasi melaporkan aktivitas warga asing yang mencurigakan.

"Partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas warga asing yang mencurigakan tetap kami perlukan sehingga pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA," tutup dia. 7 mzk

Komentar