MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Calonkan Paslon
JAKARTA, NusaBali.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ketentuan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu kini hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili oleh Presiden Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferri Nurzali, sementara Partai Gelora diwakili oleh Ketua Umum Muhammad Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.
Ketentuan Baru Ambang Batas Pencalonan
MK juga menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10 persen suara sah.
- Provinsi dengan penduduk 2-6 juta jiwa: minimal 8,5 persen suara sah.
- Provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa: minimal 7,5 persen suara sah.
- Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5 persen suara sah.
2. Pencalonan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota:
- Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa: minimal 10 persen suara sah.
- Kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu - 500 ribu jiwa: minimal 8,5 persen suara sah.
- Kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu - 1 juta jiwa: minimal 7,5 persen suara sah.
- Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5 persen suara sah.
Pertimbangan Hukum MK
Dalam perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, “Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan bakal calon kepala daerah. Hal ini penting agar masyarakat dapat memperoleh beragam pilihan bakal calon dan meminimalkan munculnya calon tunggal, yang jika dibiarkan, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.”
Keputusan MK terhadap Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada
MK juga menilai bahwa pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan. Dengan demikian, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada juga dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat jika tidak diselaraskan dengan persyaratan dukungan calon perseorangan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya kesetaraan dalam proses pencalonan kepala daerah, sehingga setiap partai politik peserta pemilu dapat berkompetisi secara adil tanpa terkendala oleh ketentuan yang tidak proporsional.
1
Komentar