Baru Bebas, Residivis Maling Mobil Gasak Motor
MANGUPURA, NusaBali - Dua maling kendaraan bermotor lintas provinsi Irwanto, 34, dan Muhammad Abidin, 23, berhasil diringkus aparat Polsek Kuta Utara di Pasar Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Selasa (20/8) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan terhadap kedua pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini berawal polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga Joko Wiranto, pada Senin (19/8).
Sepeda motor Yamaha Aerox DK 4905 AEG itu hilang di Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Motor tersebut ditinggal korban bekerja sebagai buruh proyek yang berada tak jauh dari kendaraan tersebut parkir. Pada saat ditinggalkan kuncinya disimpan di dalam dashboard.
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dikonfirmasi kemarin pagi mengatakan pencurian itu diotaki oleh tersangka Abidin yang merupakan residivis tindak pidana pencurian mobil di Malang, Jawa Timur tahun 2018. Sepeda motor hasil curian itu rencananya dibawa ke Surabaya untuk dijual murah.
“Sepeda motor itu ditinggal korban bekerja sekitar pukul 08.40 Wita. Pada pukul 11.00 Wita korban hendak ambil uang yang disimpannya di dalam jok. Pada saat sampai di parkiran, korban tidak menemukan sepeda motornya. Kejadian itu akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Kuta Utara,” ungkap Ipda Sukarma.
Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polsek Kuta Utara dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka.
Petugas juga mendapatkan informasi kalau kedua pelaku segera kabur ke Pulau Jawa. Tidak mau kecolongan, petugas langsung melakukan pengejaran ke arah Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Akhirnya kedua terangan ditangkap di Pasar Gilimanuk. Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi jugaenyita barang bukti berupa motor pelapor yang mereka curi.
Para tersangka tak berkutik saat petugas menanyakan kepemilikan sepeda motor Yamaha Aerox DK 4905 AEG yang dikendarai tersangka Abidin. Keduanya mengaku motor tersebut adalah hasil curian di Kuta Utara sesuai dengan laporan korban.
“Tersangka Abidin adalah otak dari pencurian ini. Dia merupakan residivis kasus pencurian mobil di Surabaya tahun 2018. Tersangka ini masuk ke parkiran di TKP untuk mengambil motor korban,” ungkap Ipda Sukarma.
Setelah berhasil mengambil motor tersebut, keduanya langsung kabur dari TKP menuju ke Pelabuhan Gilimanuk. Motor hasil curian itu rencananya dibawa ke Surabaya untuk dijual kepada seseorang bernama Kenzo seharga Rp 4 juta. “Para tersangka ini mengaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Mereka tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi, apapun alasannya, kejahatan tetaplah kejahatan dan kita proses sesuai hukum berlaku,” tegasnya. 7 pol
1
Komentar