IKPI Perluas Edukasi Perpajakan Dukung Pencapaian Penerimaan 2025
MANGUPURA, NusaBali - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperluas edukasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pencapaian penerimaan perpajakan pada 2025 yang ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun.
“Kami adakan sosialisasi ke badan usaha, asosiasi-asosiasi karena itu kumpulan pengusaha,” kata Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di sela Kongres ke-12 IKPI di Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (20/8).
Dia menjelaskan edukasi perpajakan itu diharapkan mendukung pertambahan jumlah wajib pajak sehingga memperkuat basis perpajakan.
Berdasarkan data jumlah wajib pajak yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024, jumlah wajib pajak pada 2020 mencapai 46,3 juta kemudian meningkat signifikan pada 2021 mencapai 62,3 juta, kemudian pada 2022 mencapai 66,2 juta, dan 2023 mencapai 69,1 juta wajib pajak.
Vaudy yang baru terpilih sebagai Ketua Umum IKPI 2024-2029 itu menambahkan para konsultan pajak di tanah air memiliki segmentasi klien, yakni wajib pajak orang pribadi, kemudian orang pribadi dan badan, serta gabungan ketiganya yakni orang pribadi, badan, dan asing.
Selain badan usaha dan asosiasi usaha, pihaknya juga memperluas edukasi kepada wajib pajak orang pribadi agar kesadaran membayar pajak tumbuh sehingga diikuti peningkatan kepatuhan pajak.
Kemudian, pihaknya meningkatkan penelitian dan pengembangan salah satunya melalui forum diskusi untuk mencari solusi di lapangan yang diberikan kepada mitra pemerintah yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dia menilai selama ini masyarakat masih kurang paham terkait kewajiban perpajakan, bukan malas membayar kewajiban perpajakan.
“Ketidaktahuan atau kurang pemahaman terkait perpajakan makanya peran konsultan pajak itu diperlukan. Kami dorong anggota kami supaya lebih berperan kepada wajib pajak,” kata Vaudy.
Adapun saat ini jumlah anggota IKPI di seluruh Indonesia mencapai sekitar 7.035 konsultan pajak.
Berdasarkan data DJP, rasio kepatuhan wajib pajak pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2024 mencapai 65,8 persen atau 12,7 juta dari total jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan mencapai 19,7 juta.
Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan rasio kepatuhan wajib pajak pada periode sama 2023 mencapai 66,69 persen.
Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp 1.028,04 triliun dari target selama 2024 mencapai Rp 2.309,9 triliun.
Realisasi penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak yang realisasinya mencapai Rp 893,85 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp 134,19 triliun.
Sedangkan, target penerimaan perpajakan pada 2025 berdasarkan data Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 2.490.9 triliun. 7 ant
Komentar