nusabali

Vila di Tibubeneng Dijadikan PAUD Ilegal, Disdikpora Badung dan Satpol PP Bertindak

  • www.nusabali.com-vila-di-tibubeneng-dijadikan-paud-ilegal-disdikpora-badung-dan-satpol-pp-bertindak

MANGUPURA, NusaBali.com - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung tengah menindaklanjuti laporan terkait sebuah vila di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, yang diduga digunakan sebagai tempat proses belajar mengajar bagi anak usia dini tanpa izin resmi. Vila tersebut diduga dioperasikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina.

Kepala Disdikpora Badung, Gusti Made Dwipayana, mengonfirmasi bahwa vila yang memasang plang "Luminaris Development Center" ini tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan. “Yang pasti itu tidak berizin. Kami sudah meminta staf untuk mengecek keberadaannya dan menurunkan tim dari bidang PAUD untuk memeriksa,” ujar Dwipayana, Selasa (20/8/2024).

Ia menegaskan bahwa pendirian lembaga pendidikan harus mematuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk izin operasional dan penggunaan bangunan yang sesuai. "Vila secara fisik bukan sekolah, jelas itu tidak boleh. Izin untuk sekolah pun ada aturannya," tegasnya.

Dwipayana juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal semacam ini. "Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan kalau ada hal-hal seperti itu," tambahnya.

Terkait hal ini, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Prof Dr Drs I Putu Anom BSc MPar, menyoroti fenomena orang asing yang mengambil alih pekerjaan masyarakat lokal. "Ini bukan cerita baru. Sudah hampir lima tahun lebih saya pantau. Orang asing mengambil pekerjaan lokal itu sudah lama terjadi,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Prof Anom menekankan bahwa setiap proses belajar mengajar harus memiliki izin resmi dan dilakukan di bangunan yang sesuai peruntukannya. Ia juga menyebut bahwa lemahnya pengawasan pemerintah, dari tingkat daerah hingga pusat, menjadi salah satu penyebab utama kasus ini terjadi. "Pemerintah kita lemah dalam pengawasan orang asing, termasuk aparat desa," kritiknya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pun telah mengambil langkah dengan melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik vila yang diduga berfungsi sebagai PAUD ilegal di Jalan Pantai Berawa Gang Jalak XI, Tibubeneng, Kuta Utara. Namun, pemanggilan tersebut belum dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan.

"Kami sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kembali kita panggil lagi, karena sampai sore tadi tak datang," ungkap Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (20/8/2024). Ia menegaskan bahwa pihaknya juga meminta KTP sebagai jaminan agar yang bersangkutan datang ke kantor Satpol PP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pusat pembelajaran di vila tersebut dipimpin oleh seorang WNA asal Ukraina bernama JB, yang menjabat sebagai Co-Founder, dengan bantuan seorang staf edukasi dan administrasi bernama KJ. Vila berlantai tiga ini diduga telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini, playgroup, dan taman kanak-kanak (TK). 

Pihak berwenang saat ini terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut yang merugikan masyarakat dan melanggar peraturan yang berlaku.

Komentar