nusabali

Besok, Megawati Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024

  • www.nusabali.com-besok-megawati-umumkan-169-bakal-calon-kepala-daerah-untuk-pilkada-serentak-2024

JAKARTA, NusaBali.com – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dijadwalkan akan mengumumkan sebanyak 169 bakal calon kepala daerah yang akan diusung partainya dalam Pilkada serentak 2024 pada Kamis (22/8). Pengumuman ini merupakan bagian dari gelombang kedua seleksi calon yang dilakukan PDIP.

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” ujar Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/8).

Hasto menambahkan, total sebanyak 169 bakal pasangan calon akan diumumkan, meski belum mengungkapkan detail nama-nama atau wilayah yang akan diumumkan. “Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” katanya.

Pengumuman ini menjadi sangat dinanti, terutama terkait apakah calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk dalam daftar yang akan diungkap. Hal ini berkaitan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang memberikan landasan hukum bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilkada serentak 2024.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," jelas Hasto.

Hasto menegaskan bahwa sikap PDIP didasarkan pada komitmen partai untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prioritas utama. "Rakyat menjadi hakim tertinggi dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan, serta melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional dan netral," ujarnya.

Lebih lanjut, PDIP melihat bahwa tidak ada alasan kuat untuk menunda penerapan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termasuk keputusan MK Nomor 70 yang mengatur tentang persyaratan usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini akan dilakukan secara serentak dan hybrid, dengan perwakilan dari sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang akan hadir di kantor DPP PDIP. 

“Seperti pengumuman gelombang pertama, agenda ini juga akan dilakukan secara hybrid dengan perwakilan bakal calon dari berbagai daerah,” pungkas Hasto. *ant

Komentar