Konsultasi Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah, KPU Bersurat ke DPR RI
Afifudin mengungkapkan posisi sulit yang dihadapi KPU RI saat terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024
JOGJAKARTA,NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifudin menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II (DPR RI), surat kita kirim hari ini,” kata Afifudin dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jogjakarta, Rabu (21/8).
Menurut Afifudin, pihaknya telah melakukan kajian terkait adaptasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU. “Kemarin sore kami lakukan kajian secara komprehensif. Hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga, kami kemudian melakukan langkah yang kedua dengan melakukan upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut,” kata dia.
Meski demikian, ujar dia, upaya adaptasi atau harmonisasi sesuai tahapannya harus melalui proses konsultasi ke DPR RI dengan menyampaikan draf usulan perbaikan dan perubahan PKPU. “Tidak ada yang katakanlah kita mau lompati, itu enggak ada. Semuanya kita akan lakukan, akan kita jalani,” ujarnya.
Setelah konsultasi dan harmonisasi rampung, menurut dia, KPU RI akan menyosialisasikan ke partai politik (parpol) peserta pemilu. Dalam rakor tersebut, Afifudin mengungkapkan posisi sulit yang dihadapi KPU RI saat terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024. Pasalnya, kata dia, saat itu Peraturan Presiden (Perpres) soal pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru saja ditandatangani dan hendak diterapkan. Perpres itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur cagub-cawagub berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun cagub-cawagub, cawalkot-cawawalkot, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. “Sudah ada Perpres yang juga tindaklanjut putusan Mahkamah Agung. Posisi KPU itu ibarat 'hamburger' itu di tengah 'penyet'. Ini ada putusan, dan ini ada putusan, pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan dan semua diserahkan ke kita bagaimana menindaklanjutinya,” kata dia.n ant
Komentar