Pajak Daerah Terealisasi 59 Persen
Plt Kepala BPKPD Buleleng
Made Pasda Gunawan
Pendapatan Asli Daerah (PAD
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
SINGARAJA, NusaBali - Memasuki pertengahan tahun 2024, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng sedang mengejar target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Hingga medio tahun ini capaian pajak daerah sudah mencapai 59 persen dari target yang ditentukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng menetapkan target PAD sektor pajak pada APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 244 miliar.
Target itu pun meningkat dari penetapan APBD induk yang hanya Rp 195 miliar. “Capaian dan realisasi terkini sudah Rp 145 miliar atau 59 persen. Kami tetap optimis dari 10 sektor pajak daerah, beberapa sektor trennya bagus, terutama sektor pajak hotel, pajak restoran, PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) dan juga BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan),” ungkap Pasda.
BPKPD Buleleng juga sedang mengupayakan berbagai program inovasi untuk dapat menggenjot target realisasi pajak daerah. Salah satunya pembersihan data Wajib Pajak (WP) pada sektor PBB P2. Melalui program promo merdeka memberikan relaksasi tunggakan PBB P2.
Ada juga penetapan Wajib Pajak (WP) baru 11 villa yang sudah dikukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Penetapan WP baru ini hasil dari pendataan Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (Opad) Buleleng. “Data yang diserahkan awalnya 62 titik potensi WP, namun setelah kami cocokkan dengan data kami rata-rata sudah masuk sebagai WP, hanya sebelas yang belum. Setelah ditetapkan NPWPDnya langsung membayar pajak,” imbuh Pasda.
Pada tahun 2023 realisasi pajak daerah melampaui target yang ditentukan sebesar Rp 197,13 miliar. Sedangkan capaian hingga akhir tahun 2023 Rp 200 miliar lebih. Capaian realisasi tersebut terakumulasi dari 10 sektor pajak. Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, PBB-P2, BPHTB, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan. 7 k23
1
Komentar