Hakim Tolak Gugatan Jalan Lingkar Selatan
Masyarakat sebelumnya menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung membayar ganti rugi sebesar Rp39,72 miliar dan menghentikan pembangunan JLS.
DENPASAR, NusaBali
PN Denpasar menolak gugatan sejumlah warga terkait proyek Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kuta Selatan, Badung. Dengan putusan ini proyek strategis yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengonfirmasi kemenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam gugatan dengan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps tersebut yang menuntut agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung membayar ganti rugi sebesar Rp39,72 miliar dan menghentikan pembangunan JLS.
“Gugatan masyarakat tersebut resmi ditolak oleh majelis hakim. Masyarakat sebelumnya menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung membayar ganti rugi sebesar Rp39,72 miliar dan menghentikan pembangunan JLS. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa pembangunan jalan tersebut merugikan pihak-pihak tertentu,” jelas Sutrisno, Rabu (21/8).
Kajari Badung menyampaikan, bahwa kemenangan ini berkat upaya keras Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung. Sebagai kuasa hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung, tim JPN mengajukan 65 alat bukti surat dan menghadirkan tiga saksi serta satu ahli dalam persidangan. Para saksi dan ahli ini memperkuat bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan kebenaran dan memenangkan perkara ini. Dengan hasil putusan ini, pembangunan Jalan Lingkar Selatan dapat dilanjutkan sesuai rencana," ujar Sutrisno yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Cokorda Gede Agung Inrasunu.
Sutrisno juga menambahkan bahwa pembangunan Jalan Lingkar Selatan merupakan proyek strategis yang bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Bali Selatan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung melalui sektor pariwisata. Jalan ini diharapkan menjadi salah satu infrastruktur penunjang utama yang dapat memperkuat posisi Badung sebagai destinasi wisata unggulan.
Dalam proses persidangan, tim JPN secara serius mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk menghadapi tuntutan yang diajukan oleh penggugat. Bukti-bukti tersebut berhasil meyakinkan Majelis Hakim sehingga gugatan masyarakat tidak diterima.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu, menambahkan bahwa tim JPN akan terus mengawal dan mendampingi Dinas PUPR dalam proses pembangunan jalan tersebut. "Kami akan memastikan bahwa pembangunan Jalan Lingkar Selatan berjalan tepat waktu, dengan kualitas yang sesuai, dan dalam batas anggaran yang telah ditetapkan," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa orang warga menggugat Dinas PUPR Badung untuk menuntut ganti rugi atas pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Mereka mengklaim belum menerima ganti rugi atas pelebaran jalan 12 meter tersebut. Namun, Dinas PUPR mengklaim tanah yang diklaim tersebut tidak masuk dalam daftar tanah milik perorangan sehingga tidak ada kewajiban untuk ganti rugi. 7 cr79
Komentar