nusabali

Rapat Final Penyusunan RAD Penurunan Stunting di Badung

  • www.nusabali.com-rapat-final-penyusunan-rad-penurunan-stunting-di-badung
  • www.nusabali.com-rapat-final-penyusunan-rad-penurunan-stunting-di-badung

MANGUPURA, NusaBali.com - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar rapat finalisasi mengenai penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Tahun 2025-2029. Rapat dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Badung ) di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (22/8).

RAD percepatan penurunan stunting Kabupaten Badung tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dan arahan untuk menurunkan angka stunting. RAD dilakukan oleh Perangkat Daerah yang masuk ke dalam bagian TPPS serta untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2025-2029 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program kegiatan. Nantinya, RAD PPS akan ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, Kadis P2KBP3A Badung dr I Nyoman Gunarta serta perwakilan Perangkat Daerah tersebut, Wabup Suiasa mengungkapkan, penyusunan RAD PPS sangat penting dan strategis sebagai landasan bersama dalam pelaksanaan program penurunan stunting. Sekaligus, ini akan menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya kualitas SDM ke depannya.

Suiasa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder dan perangkat daerah yang telah bergerak bersama dengan rasa tanggung jawab sehingga progres penurunan stunting di badung tahun 2023 mencapai 4,9 dan terendah di Indonesia.

“Dengan hasil ini kita tidak berdiam diri, namun ke depan harus terus menerus dilakukan. Terlebih dengan adanya RAD PPS ini, programnya harus berkesinambungan serta kualitas dan kuantitas programnya meningkat,” jelasnya.

Selain itu Wabup Suiasa juga menegaskan, apa yang sudah menjadi hasil rapat TPPS sebelumnya mengenai Tri Pasti, agar dapat ditambahkan sebagai landasan dalam penyusunan RAD PPS. “Tri Pasti yang dimaksud yaitu, pertama pastikan calon pengantin terdata dan berkonsultasi. Kedua, pastikan ibu hamil memeriksakan diri secara rutin, dan ketiga, pastikan balita ke posyandu,” pungkasnya. @ind

Komentar