Kepemilikan Tempat Dagang di Pasar Negara akan Dievaluasi
Tempat Dagang
Pasar Negara
Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Jembrana
Surat Ketetapan Retribusi (SKR)
Pasar Umum Negara (PUN)
NEGARA, NusaBali - Seluruh pemilik Surat Ketetapan Retribusi (SKR) los atau pun kios di Pasar Umun Negara (PUN), Jembrana, dipastikan akan kembali diakomodir mendapat jatah tempat berjualan sesuai jumlah SKR yang telah dimiliki sebelumnya. Namun, untuk tahap awal pengoperasian PUN yang direncanakan berjalan pada bulan September 2024 nanti, para pemilik SKR itu akan dievaluasi.
Dalam tahap pengundian untuk pembagian tempat pedagang Pasar Umum Negara (PUN) yang rencanya akan berlangsung hingga Senin (26/8), juga sudah mulai dilakukan pembatasan. Di mana sejumlah nama-nama yang sebelumnya diketahui memiliki lebih dari 2 SKR atau memiliki lebih dari 2 tempat berjualan, sementara hanya diberikan 2 tempat berjualan.
Hal itu dilakukan karena berdasar aturan saat ini, satu orang dibatasi hanya boleh memiliki maksimal 2 tempat berjualan. Pembatasan yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan PUN, itu pun bertujuan menarikan tempat berjualan yang ada benar-benar dimanfaatkan pedagang.
Termasuk untuk mengantisipasi adanya praktik jual-beli atau sewa-menyewa tempat berjualan yang sebelumya terjadi di pasar tradisional terbesar di Jembrana tersebut. "Nanti semua pemilik-pemilik SKR yang sebelumya akan diakomodir. Namun yang punya lebih dari 2 SKR, sementara hanya diberikan 2 tempat dan dilihat keaktifannya dulu," ujar Kadis Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Jembrana I Komang Agus Adinata, Kamis (22/8).
Jika benar dimanfaatkan pemilik yang memang pedagang, kata Agus Adinata, sisanya akan diberikan menyusul. Namun sisa jatah tempat berjualan itu, harus menggunakan nama keluarganya. Bisa menggunakan nama suami/istri ataupun keluarga dengan batas hubungan garis hubungan keluarga lurus 2 derajat ke atas (orangtua dan kakek/nenek), ke bawah (anak dan cucu), atau ke samping (kakak dan adik).
"Untuk penetapan masing-masing pedagang nanti kita akan buatkan SKP (Surat Ketetapan Penempatan). Sesuai ketentuan, nanti satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya boleh memiliki maksimal 2 tempat berjualan," ucap Agus Adinata.
Dari pengundian yang sementara berlangsung pada Rabu (21/8) dan Kamis kemarin, Agus Adinata mengaku, juga mulai kelihatan beberapa pemilik SKR yang hanya melakukan praktik sewa-menyewa tempat berjualan. Terkait hal itu, pihaknya masih memberikan toleransi untuk proses pendaftaran SKP untuk para oknum tersebut.
Namun saat aktivitas pasar sudah mulai berjalan, para oknum itu akan terus dipantau. Jika nantinya terbukti kembali melakukan praktik sewa-menyewa, SKP yang bersangkutan terancam akan dicabut dan bisa diberikan kepada si penyewa atau yang memang benar-benar pedagang.
"Kita berikan kesempatan dulu. Kalau nanti ketahuan ada yang menyewakan akan kita berikan surat teguran. Nanti ada proses tiga kali surat teguran. Kalau tetap membandel sampai surat teguran ketiga akan kita cabut SKP-nya," ucap Agus Adinata.7ode
1
Komentar