nusabali

JPU Banding Putusan Pembunuh Prajurit TNI

  • www.nusabali.com-jpu-banding-putusan-pembunuh-prajurit-tni

Putusan banding ini murni merupakan pertimbangan JPU dan setelah koordinasi dengan Kajari Denpasar. Tidak ada intervensi dari pihak manapun

DENPASAR, NusaBali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar akhirnya memutuskan banding atas putusan terdakwa pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar, yaitu DKDA, 16. JPU menyatakan putusan 4 tahun kepada DKDA tersebut belum memberikan rasa keadilan buat keluarga korban.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erna Normawati Widodo Putri. Menurut Maha Agung, Kejari Denpasar menilai, putusan 4 tahun kepada DKDA tersebut belum memberikan rasa keadilan buat keluarga korban.

“Kami menyatakan banding atas putusan DKDA,” tegasnya, Selasa (15/8). Proses hukum banding yang ditempuh jaksa atas putusan tersebut cukup mengagetkan. Pasalnya, putusan tersebut masih di atas dua pertiga dari tuntutan JPU, sebagaimana disyaratkan Undang-undang. Ancaman dari pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP adalah paling lama 12 tahun penjara. Tetapi karena terdakwa DKDA masih anak-anak, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012, tuntutan JPU adalah maksimal setengah dari ancaman dari pasal yang terbukti. Dalam tuntutannya sendiri, JPU menuntut DKDA dengan hukuman 5,5 tahun penjara.

“Putusan banding ini murni merupakan pertimbangan JPU dan setelah koordinasi dengan Kajari Denpasar. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya. Ditambahkannya, untuk putusan tiga terdakwa penganiayaan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 dan penganiayaan M Jauhari, 20 yaitu CI, 16 , KCA, 16 dan KTS, 17 pihaknya tidak menyatakan banding alias menerima putusan.

Untuk putusan tiga terdakwa masing-masing CI yang divonis 1,5 tahun dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar ditambah vonis 2 tahun untuk penganiayaan Jauhari serta KCA dan KTS yang divonis 9 bulan penjara dalam penganiayaan Jauhari, JPU menyatakan menerima putusan. “Untuk tiga terdakwa tersebut JPU sudah menyatakan menerima putusan,” jelas Maha Agung.

Dalam uraian dakwaan diketahui pada, Sabtu (8/7) sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar 7 rekannya yang tergabung dalam geng Remang Boys kumpul di salah satu bar di Kuta, Badung untuk minum-minum. Selanjutnya, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 01.00 Wita, DKDA bersama anggota geng lainnya pindah ke bar lainnya hingga pukul 03.00 Wita.

Dalam perjalanan pulang inilah, DKDA dan CI sempat bersitegang dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar di pertigaan Taman Griya Jimbaran.Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI. Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar tepat di depan Halte Sarbagita Jimbaran. Tidak lama berselang datang beberapa rekan DKDA.

Prada Yanuar yang awalnya duduk di atas sepeda motor lalu terlibat aksi baku hantam dengan CI dan beberapa temannya. Meski kalah jumlah, Prada Yanuar disebut terus melawan. Hingga akhirnya DKDA menghunus pisau yang dibawa di celananya dan ikut mengeroyok PradaYanuar. Awalnya, DKDA menyerang Prada Yanuar dan sempat mengenai telinganya. Tidak puas, DKDA kembali mendekati Prada Yanuar dan menusuk dada kirinya hingga tersungkur di aspal. Setelah mengetahui korbannya tidak berdaya, DKDA memilih kabur.  

Tidak lama berselang, datang rekan Prada Yanuar yaitu Jauhari dan Tegar yang mendorong motor karena kehabisan bensin. Saat itulah ia menemukan rekannya, Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak di jalan dengan bersimbah darah. Rekan-rekan DKDA yang masih ada di lokasi yang ditanya malah kembali emosi dan menganiaya Jauhari dengan pukulan dan tendangan hingga babak belur. Bahkan setelah tak berdaya, CI mengencingi wajah Jauhari yang tergeletak di jalan. *rez

Komentar