Jual Togel di Rumah, Dituntut Enam Bulan Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Nyoman Pasek, 51, warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dituntut enam bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (22/8). Ancaman enam bulan penjara karena Pasek menjual togel di rumahnya.
Dalam tuntutannya, JPU Komang Tirta Wati meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan terdakwa Pasek secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana perjudian. “Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Komang Tirta dalam tuntutannya.
JPU juga meminta barang bukti 1 buah handphone, 1 buah pulpen, 2 lembar potongan kertas pengganti kupon berisi nomor togel, 35 lembar paito, dan 40 lembar syair dimusnahkan. Pasek ditangkap polisi pada Senin (22/4) sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan judi togel.
Pasek mengaku menjual nomor togel sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya. Dia menggunakan handphone untuk mengirim semua nomor yang berhasil dijualnya ke pengepul bernama Juli. Sosok tersebut akan mengirimkan nomor yang keluar kepada Pasek sekitar pukul 19.00 Wita. Pemenang diberikan uang oleh terdakwa pada keesokan harinya setelah menerima uang dari pengepul. Uang tersebut akan diterima pemenang di rumahnya. Pasek mengaku mendapatkan komisi sebesar 32 persen atas penjualan nomor togel. Dia melakukan aksinya setiap lima hari dalam satu minggu. 7 mzk
Komentar