Bawaslu-KPAD Bali Perketat Pengawasan Pelibatan Anak dalam Politik
DENPASAR, NusaBali - Larangan pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik selalu jadi seruan setiap menjelang proses elektoral.
Undang-undang Pemilu pun telah jelas mengatur hal tersebut. Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam Dialog Interaktif Serba-Serbi Nusantara di Stasiun RRI Pro 4 Denpasar, Jumat (23/8).
Kendati larangannya jelas, pihaknya masih kerap menjumpai ada beberapa anak-anak yang terlibat pelaksanaan kampanye pada Pemilu lalu. “Tidak banyak, namun kami sempat menjumpai beberapa anak terlibat saat pelaksanaan Pemilu lalu, dan kami lakukan pencegahan langsung di tempat saat pengawasan,” kata Ariyani.
Jika mengacu kepada Undang-undang Pemilu, lanjut Ariyani, secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik, seperti diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-undang Pemilu, yang berbunyi Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. “Di sana juga disebutkan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan,” jelas Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023, ini.
Senada dengan Ariyani, Anggota Komisi Perlindungan Anak Bali, Ida Bagus Adnyana mengatakan bahwa Pasal 15 huruf a dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. “Menyikapi pelibatan anak di bingkai politik ini, selain bekerjasama dengan Bawaslu kami juga bekerjasama dengan Komisi Penyiaran selaku pengawas media. Kami juga akan menggelar Sosialisasi nantinya dengan masyarakat dan partai politik sebanyak 100 orang,” ujar Adnyana. a
1
Komentar