OJK dan DAI Gelar Perdana Indonesia Insurance Summit 2024
Indonesia Insurance Summit 2024
The Meru Bali Beach
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan 11 asosiasi perasuransian untuk pertama kalinya menyelenggarakan ‘Indonesia Insurance Summit 2024’ di The Meru Bali Beach Hotel, Sanur, Denpasar Selatan pada 22-23 Agustus 2024.
Harapannya sektor perasuransian Indonesia melalui diskusi mendalam tentang investasi hijau, evolusi industri, dan membangun kepercayaan pasar untuk menghadapi tantangan serta memanfaatkan peluang dalam industri asuransi di Indonesia. Acara ini dihadiri sekitar 500 peserta, baik secara langsung maupun daring. Pada hari pertama, dibuka oleh Ketua DAI Yulius Billy Bhayangkara. Turut hadir Ketua Dewan Komisioner OJK Dr Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Sesi pertama memfokuskan pada diskusi panel dengan tema ‘The Future of Green Investment’. Panelis yang hadir termasuk Miguel Soriano dari FIG Advisory, Handojo Gunawan Kusuma dari AXA Mandiri, Adi Budiarso dari Kemenkeu, dan Dewi Astuti dari OJK. Diskusi ini membahas tren investasi hijau dan peranannya dalam industri perasuransian. Sesi kedua bertema ‘Mastery The Art of Insurance Evolution’ dengan panelis internasional seperti Yunsun Choi dari Financial Supervisory Service Korea, Paola GI Matanguihan dari Insurance Commission Filipina, dan Udomkeit Sawathiparnich dari Thailand. Diskusi ini membahas evolusi dan perubahan regulasi dalam industri asuransi secara global.
Pada hari kedua, sesi pertama bertema ‘How To Build Market Trust In Insurance Industry’. Panelisnya adalah Pang Hsiang Chye dari Milliman Indonesia, Shin Miyatsu dari MSIP Asia, dan Muhammad Gunawan Yasni dari DSN-MUI. Diskusi ini berfokus pada cara membangun kepercayaan pasar terhadap industri asuransi. Sesi kedua bertema ‘Strengthening Financial Base In Economic Wave’ dengan panelis Prof. Bambang Brodjonegoro, ekonom senior Indonesia, dan Hirwandi Gafar, Direktur Konsumer Bank BTN. Diskusi ini membahas bagaimana memperkuat basis keuangan di tengah gelombang ekonomi.
Dalam konferensi pers, Ogi menegaskan perlunya reformasi dan transformasi di sektor perasuransian. Ogi mengungkapkan bahwa reformasi di sektor jasa keuangan Indonesia belum sepenuhnya mencakup industri asuransi sejak krisis keuangan 1998-1999, terlihat dari stagnasi indikator penetrasi dan densitas asuransi.
Untuk mengatasi stagnasi ini, OJK meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan sektor perasuransian 2023-2027 pada Oktober 2023. Roadmap ini dirancang untuk memperkuat dan mengembangkan sektor asuransi di Indonesia. “OJK juga memperkenalkan ketentuan baru mengenai permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko, termasuk perbaikan produk asuransi tertentu melalui Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 dan POJK 2020-2023. Saat ini, OJK sedang mereview produk asuransi kesehatan,” ujarnya, Kamis (22/8) sore.
Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sektor asuransi umum menunjukkan pertumbuhan positif pada triwulan pertama 2024. Total premi mencapai Rp 32,2 triliun, meningkat hampir 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total aset juga tumbuh 17,4 persen menjadi Rp 234,6 triliun. “Kinerja asuransi jiwa juga positif dengan pendapatan mencapai Rp 60,71 triliun, naik 11,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pendapatan premi juga mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen,” katanya.
Kegiatan ini juga membahas langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah industri, termasuk restrukturisasi perusahaan asuransi bermasalah. OJK menegaskan bahwa perusahaan yang mengalami permasalahan harus melakukan restrukturisasi. Jika tidak, OJK akan mengambil langkah tegas, seperti pencabutan izin, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang polis.
Sementara itu, Ketua AAJI Budi Tampubolon menyatakan bahwa penerapan PSAK 117 yang merupakan adopsi dari IFRS 17 tentang tata cara baru pengakuan pendapatan bagi perusahaan asuransi. Regulasi ini dijadwalkan akan diimplementasikan penuh oleh perusahaan asuransi dan reasuransi pada 2025, akan meningkatkan transparansi laporan keuangan dan membantu industri asuransi menuju kualitas yang lebih baik.
Ketua AAUI Budi Herawan, menambahkan bahwa pelaku asuransi umum juga berkomitmen untuk menerapkan PSAK 117 sesuai rencana. Enam dari 72 perusahaan asuransi umum masih mengejar penyelesaian pelaporan PSAK 117 sebelum batas waktu pada 31 Agustus 2024.
Dia mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan kesempatan untuk memperluas jaringan dengan profesional dan ahli di bidang asuransi, serta berjejaring dengan para petinggi perbankan dan multifinance. Event ini diharapkan dapat menghasilkan wawasan terbaru dan ide-ide inovatif untuk memajukan industri asuransi Indonesia. “Dengan semangat ‘Stronger Together,’ Indonesia Insurance Summit 2024 bertujuan untuk membawa perubahan positif dan memajukan sektor perasuransian Indonesia,” tuturnya.
Ketua DAI Yulius Billy Bhayangkara, menekankan bahwa Indonesia Insurance Summit 2024 merupakan langkah konkret untuk menjalin komunikasi dan jejaring dengan industri asuransi global. Acara ini bertujuan untuk memahami standar operasi internasional dan best practice agar Indonesia tidak tertinggal. 7 cr79
Komentar