Bawaslu Bali Kawal Pendaftaran Paslon di Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Bali
Pendaftaran Paslon
Pilkada Serentak
Sosialisasi
Ketua Bawaslu Bali
I Putu Agus Tirta Suguna
MANGUPURA, NusaBali - Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan permasalahan yang mungkin terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Gedung Aula Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Badung, Sabtu (24/8).
Apalagi, kata Tirta Suguna, saat ini Sekda Badung Wayan Adi Arnawa juga berlaga sebagai Calon Bupati diusung PDI Perjuangan. “Terkait dengan Sekretaris Daerah Badung yang mencalonkan diri sebagai bakal kepala daerah, kami telah menugaskan Bawaslu Badung untuk menelusuri informasi awal, dan hasil penelusuran dari Bawaslu Badung bakal calon telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Badung sebagai ASN,” ujar Tirta Suguna.
Lebih jauh, Tirta Suguna juga menyatakan kemantapan jajarannya untuk mengawasi setiap tahapan sesuai regulasi, terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024 tentang ambang batas pencalonan. “Sempat menjadi dinamika politik dengan adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan Calon Kepala dan Wakil Kepala daerah di Pilkada 2024, kami pastikan di Bawaslu akan mengawal proses elektoral kepala daerah ini sesuai dengan peraturan yang memang berlaku,” kata mantan Ketua KPU Gianyar.
Di sisi lain, anggota KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan bahwa terkait pendaftaran pencalonan dan menanggapi putusan MK 60/2024, KPU telah melakukan percepatan. KPU RI telah mengeluarkan surat dinas nomor: 1692/PL.02-2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang isinya adalah KPU harus menggunakan putusan MK Nomor 60/2024 sebagai syarat pendaftaran pencalonan, baik dari segi usia dan segi ambang batas. “Kita berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Hari ini atau besok (hari ini,red) akan tayang di media sosial atau media website resmi KPU terkait pengumuman proses persyaratan pendaftaran,” ujar mantan Ketua KPU Denpasar, ini. a
1
Komentar