nusabali

Terapkan UU Sisdiknas untuk Atasi ‘Bullying’

  • www.nusabali.com-terapkan-uu-sisdiknas-untuk-atasi-bullying

JAKARTA, NusaBali - Kementerian atau lembaga negara yang memiliki sekolah atau menjadi penyelenggara pendidikan tinggi disarankan ikut menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di satuan pendidikan milik kementerian dan lembaga. 

"Tindakan bullying juga kekerasan kerap kali terjadi. Itulah kenapa kami sering mengimbau bahwa kementerian/lembaga perlu menyelenggarakan pendidikan di bawah sistem UU Sisdiknas," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu (24/8).

Menurut Dede, tidak diterapkannya Sisdiknas di lingkungan sekolah naungan kementerian atau lembaga penyelenggara membuat sistem pengawasan terhadap program pendidikan tidak maksimal dilaksanakan. Misalnya seperti yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga salah satu mahasiswanya bunuh diri karena tidak tahan dirundung seniornya.

"Kelemahan dari kementerian/lembaga lainnya ada pada fungsi pengawasan. Nah, sementara kita tahu kalau di Kemendikbud dengan Sisdiknas itu banyak pemantauan dari mulai orangtua, guru, satgas antibullying. Ada Permendikbudnya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Dede, penerapan UU Sisdiknas dapat mengurangi aksi-aksi perundungan di lingkungan pendidikan karena ada aturan yang terstruktur. Sehingga peristiwa perundungan yang diduga terjadi di Undip tidak terulang kembali. "Maka kami selalu mendorong agar kementerian/lembaga lain itu menggunakan standar pendidikan yang digunakan Kemendikbud yaitu Sisdiknas ini, termasuk standar pengawasannya," ucapnya. Dede pun mengecam tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Seperti yang terjadi pada PPDS Undip. Menurut Dede, salah satu hal yang bisa menghilangkan bullying adalah dengan menaruh respect antara senior dan junior dalam batas yang wajar.

Sedangkan untuk mengaturnya, diperlukan aturan dan pengawasan yang tegas. "Inilah pentingnya fungsi pengawasan dan aturan yang jelas. Jadi jangan setelah ramai ada kasus baru diatasi, tapi perlu ada pencegahan yang bisa dilakukan melalui Sisdiknas ini," tandas Dede Yusuf. 7 

Komentar