OJK Mengimbau ke LAPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga jasa keuangan dan konsumen menempuh penyelesaian sengketa bisnis melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di luar pengadilan.
Soal Penyelesaian Sengketa Bisnis
DENPASAR, NusaBali
Hal itu harus dilakukan sebelum menemukan titik temu dalam proses di institusi keuangan tersebut. "Jika penyelesaian internal tidak menemukan solusi, ada solusi eksternal yang bisa dilakukan yakni di institusi di luar lembaga jasa keuangan," kata Zulmi, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, usai membuka sosialisasi lembaga alternatif penyelesaian sengketa di lembaga jasa keuangan di Denpasar, Selasa (15/8).
Menurut Zulmi, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) merupakan lembaga independen di luar pengadilan. Melalui lembaga itu, konsumen yang belum menemukan solusi dapat menempuh penyelesaian di LAPS setelah melalui proses di internal lembaga jasa keuangan atau internal dispute resolution (IDR), unit kerja yang menangani sengketa dengan konsumen, karena belum mencapai kesepakatan.
Zulmi menjelaskan LAPS merupakan lembaga arbitrase yang memberikan solusi ringan dan hemat biaya tanpa melalui pengadilan.
LAPS memberikan soluasi praktis dan lebih rigan dibanding alternatif terakhir jika belum ada solusi yaitu masuk pengadilan yang justru butuh proses panjang dan butuh biaya.
Meski sudah ada LAPS, namun Zulmi mengatakan bahwa hingga saat ini belum pernah ada masyarakat Bali yang hingga membawa sengketanya ke arbitrase atau pengadilan namun sudah bisa diselesaikan secara internal bersama lembaga jasa keuangan.
Sementara Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri mengatakan lembaga jasa keuangan sendiri memang telah diwajibkan membentuk IDR untuk menyelesaikan pengaduan atau layanan informasi dengan tenggang waktu 20 hari sudah ada respon dari lembaga jasa keuangan apabila ada permasalahan.
"Dalam LAPS itu akan mengedepankan musyawarah untuk mufakat di antara para pihak. Harapan lebih cepet selesai, biaya juga tidak mahal," imbuh Agus.
Para petugas atau negosiator dalam LAPS itu, kata dia, juga merupakan petugas yang kompeten dan mengantongi sertifikat. Saat ini di seluruh Indonesia telah ada LAPS namun masih menyatu dengan kantor perwakilan OJK di daerah karena lembaga alternatif itu masih belum memiliki gedung perkantoran. *ant
Komentar