BPKPD ‘Panen’ Pajak Reklame, Musim Pemilu dan Pilkada 2024
Data BPKPD Buleleng per Jumat (23/8), dari 10 sektor pajak yang ditarget Rp 244,58 M, sudah terealisasi Rp 148,54 M atau 60,73 persen. Sedangkan khusus pajak reklame dari target Rp 4 M baru terealisasi Rp 1,45 M atau 32,27 persen
SINGARAJA, NusaBali
Tahun 2024 yang merupakan tahun politik pelaksanaan Pemilu dan Pilkada membawa berkah tersendiri bagi pemerintah daerah. Pemasangan reklame calon maupun pasangan calon legislatif saat pemilu maupun calon kepala daerah saat Pilkada, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak reklame. Meski belum terlihat peningkatan signifikan, namun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) optimistis pajak reklame meningkat tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Made Pasda Gunawan, menerangkan pengaruh tahun politik pasti membawa dampak pada peningkatan pajak reklame. Sejauh ini ada 32 titik pemasangan reklame yang telah ditetapkan Pemkab Buleleng. Selain reklame yang oleh pengusaha di depan toko dan perkantorannya.
“Target pajak reklame setelah perubahan (APBD) menjadi Rp 4,5 miliar dari yang awalnya di induk (APBD) ditetapkan Rp 3 miliar. Target naik karena ada Pemilu dan Pilkada. Kalau tahun lalu (2023) dari target Rp 2,6 miliar realisasinya Rp 2,9 miliar,” ungkap Pasda.
Hanya saja tidak semua baliho calon legislatif dan calon kepala daerah dapat dikenakan pajak. BPKPD hanya mengenakan pajak reklame di titik-titik yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), sebanyak 32 titik. Namun dengan kenaikan target tahun ini, rencananya pemerintah akan menambah titik pajak reklame di wilayah Buleleng.
“Sedang dibahas ini, Dinas DPMPTSP leadingnya, Dinas PUTR membantu menyusun kajiannya saja. Kalau sudah ditetapkan secara kuantitas jumlahnya titiknya bertambah, bisa segera kita (BPKPD) tetapkan NPWPD untuk pembayaran pajaknya,” imbuh dia.
Data BPKPD Buleleng per Jumat (23/8), dari 10 sektor pajak yang ditarget Rp 244,58 miliar, sudah terealisasi Rp 148,54 miliar atau 60,73 persen. Sedangkan khusus pajak reklame dari target Rp 4 miliar baru terealisasi Rp 1,45 miliar atau 32,27 persen.7 k23
1
Komentar