nusabali

Adi Arnawa, Suyasa Daftar KPU 29 Agustus

  • www.nusabali.com-adi-arnawa-suyasa-daftar-kpu-29-agustus

MANGUPURA, NusaBali.com - Pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung dibuka 27-29 Agustus 2024 sesuai jadwal Pilkada Serentak Nasional. Dua partai politik pengusul bakal paslon ini mengonfirmasi mendaftar di hari terakhir.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Badung IGKG Yusa Arsana Putra saat jumpa pers di sebuah rumah makan di bilangan Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (26/8/2024).

PDIP selaku pengusul paslon I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Nawacita) mengonfirmasi waktu pendaftaran pada pukul 09.00 Wita. Sedangkan, Golkar yang masih berproses menyodorkan I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata mendaftar antara 14.00 dan 15.00 WITA.

"Keduanya sudah mengonfirmasi secara verbal akan mendaftar tanggal 29 Agustus di waktu yang berbeda," tutur Yusa Arsana.

Kata Yusa Arsana, Senin pagi, perwakilan dari Partai Golkar telah mengunjungi help desk KPU Badung di Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Padangsambian Kaja, Denpasar. Kunjungan itu dalam rangka konsultasi penyusunan visi dan misi paslon.

Sebab, sesuai arahan KPU RI, visi dan misi calon kepala daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dari daerah masing-masing. Ini sebagai upaya keberlanjutan dan keterarahan pembangunan.

"Kami belum bisa mengonfirmasi apakah PDIP dan Golkar akan bersama partai lain nanti saat pendaftaran," imbuh Yusa Arsana.

Sementara itu, KPU Badung juga mengantisipasi pembludakan massa yang mengantar paslon jagoan masing-masing. Di sisi lain, kapasitas gedung dan area Graha Pemilu terbatas. Untuk itu, jumlah massa yang boleh memasuki areal gedung dibatasi.

"Kami batasi 100 orang saja yang boleh masuk ke dalam area gedung KPU dan 25 orang untuk yang naik mengurus pendaftaran," beber Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara saat jumpa pers, Senin siang.

Agung Rio menegaskan, dokumen persyaratan pencalonan yang dibawa paslon saat mendaftar harus lengkap. Syarat ini termasuk surat rekomendasi atau SK DPP dan SK parpol/gabungan parpol pengusung telah mengantongi 8,5 suara sah.

Dua berkas itu wajib ada, lengkap, dan benar, kata Agung Rio. Sedangkan, jenis berkas-berkas paslon lainnya yang jika ditemukan kesalahan, tidak lengkap, bakal diberikan masa perbaikan dokumen.

"Selanjutnya 30-31 Agustus akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bakal paslon di RSD Mangusada. Terakhir, calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang memenuhi syarat untuk Pilbup Badung 2024 akan ditetapkan 22 September nanti," tandas Agung Rio. *rat

Komentar