Bule Sewa Vila, Diduga untuk Kegiatan Belajar Mengajar
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendatangi sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Senin (19/8).
Vila tersebut diduga dijadikan tempat egiatan belajar mengajar (KBM) Warga Negara Asing (WNA), tanpa izin yang sah.
Dari hasil penyelidikan awal, vila tersebut diduga dijadikan sebagai tempat anak-anak belajar menulis. Termasuk belajar matematika, ilmu pengetahuan alam, dan Bahasa Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan petugas mendatangi vila di kawasan Tibubeneng lantaran menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang berlangsung di vila tersebut. Saat petugas datang, mendapati ada warga negara Indonesia (WNI) dan dua WNA yang sedang beraktivitas.
“Diketahui bahwa penyewa vila adalah pasangan WNA asal Swiss dan satu manajer operasionalnya merupakan warga Turki,” ungkap Suhendra pada Senin (26/8) siang.
Masih menurut Suhendra, berdasarkan pemeriksaan data paspor bersangkutan, ketiga WNA tersebut diketahui berinisial CK asal Turki. Dia tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 25 Juni 2024 dengan menggunakan Visa Kunjungan. Kemudian PHB asal Swiss yang tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Juli 2024 dengan menggunakan Kitas Investor. Serta JMB merupakan warga Swiss yang tiba pada 19 Juli 2024 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Kitas Investor.
Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil ketiganya untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (23/8), namun belum semua pihak yang dipanggil, memenuhi panggilan. Oleh karena itu, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir terkait kasus ini. 7 ol3
Komentar