Bawaslu Badung Ingatkan Netralitas ASN
MANGUPURA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral pada Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu pun telah mengeluarkan Imbauan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 tanggal 9 Mei 2024, nomor 562/PM.00.02/K.BA-01/05/2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Merujuk pada peraturan tersebut, khususnya pada pasal 9 bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan, mengatakan dikeluarkannya imbauan tersebut dalam rangka mencegah adanya keterlibatan ASN/TNI/Polri dalam konstelasi politik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung. “Imbauan ini kami buat berdasarkan Imbauan Bawaslu RI, bukan hanya ASN tetapi anggota TNI dan Polri, jangan sampai ada keterlibatan,” tegasnya.
Tertuang dalam imbauan tersebut, bahwa ASN dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mengerahkan ASN lain untuk ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Sementara, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, menambahkan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, potensi pelanggarannya berupa keterlibatan ASN dalam proses pendaftaran pasangan calon, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan pendaftaran, dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. “Termasuk juga terkait netralitas Kepala Desa dan jajaran aparatnya. Makanya dikeluarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan dan juga Surat Edaran Bawaslu RI nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa,” paparnya. 7 ol3
1
Komentar