Dinas LHK Pastikan Asuransi untuk Korban Pohon Tumbang Bisa Diklaim
DENPASAR, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar memastikan korban pohon beringin yang tumbang di depan Pasar Badung, Jalan Gajah Mada, Denpasar, Minggu (25/8) sing, bisa mengajukan klaim asuransi. Dua korban yang masuk rumah sakit karena luka-luka dan 5 sepeda motor akan diajukan klaim melalui Jasa Raharja.
Hal itu diungkapkan Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar Ida Ayu Widhiyanasari, Senin (26/8). Menurutnya, dia sudah sempat berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja apakah korban pohon tumbang tersebut bisa diklaimkan asuransi atau tidak.
Kesepakatannya asuransi akan dikeluarkan Jasa Raharja karena pohon beringin tersebut tumbang ke arah jalan raya. Di samping itu, kawasan pedestrian masih milik Pemerintah Kota Denpasar dan menimbulkan korban.
Kata Widhiyanasari, pohon tersebut masuk dalam pohon perindang. Dulu sebelum maraknya pembangunan, pohon beringin tersebut ditanam dengan tujuan untuk mendukung jalannya upacara saat piodalan di Pura Puseh Desa Adat Denpasar.
“Pohon ini tujuan penanamannya memang untuk perindang. Pohon ini rencananya sebagai penunjang Pura Puseh, dipakai untuk prosesi ngancuk don bingin makanya ada lanang wadon. Tetapi perkembangan pembangunan akhirnya tergerus sehingga dipakai pohon perindang,” ucap Widhiyanasari.
Kata Widhiyanasari, dengan kondisi tersebut asuransi bisa diklaim. Klaim asuransi ada dua untuk korban yang masuk rumah sakit dan ada sepeda motor. Untuk yang alami luka-luka ada dua orang, yakni pengendara motor dan anaknya yang saat ini tengah dirawat di RSUD Wangaya.
Mereka yang dirawat maksimal akan dibantu tambahan pengobatan sebesar Rp 1,5 juta. Sementara untuk 5 motor yang ringsek nantinya paling banyak akan mendapatkan klaim Rp 20 juta untuk semua motor.
“Kalau motor nanti sesuai kerusakan klaimnya. Tapi maksimal untuk semua motor sebanyak Rp 20 juta. Yang jelas berapa pun habisnya semua motor itu maksimal keseluruhan ditanggung Rp 20 juta,” ujar Widhiyanasari.
Dikatakannya, tanggungan asuransi untuk kerusakan motor tersebut di atas Rp 500.000. “Kalau hanya Rp 500.000 ke bawah itu tidak diklaim asuransi, masuk biaya sendiri. Kalau di atas Rp 500.000 ditanggung asuransi dari Jasa Raharja. Makanya, kita lihat dulu potensi kerusakannya,” tandasnya. 7 mis
Komentar