Sembilan WNA Pelanggar Izin Tinggal Diamankan Imigrasi
SINGARAJA, NusaBali - Sembilan orang warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kesembilan WNA itu tertangkap basah kedapatan sedang bekerja di wilayah Bali dengan memanfaatkan visa kunjungan. Mereka kini diamankan di kantor imigrasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, sembilan WNA tersebut diamankan petugas dalam operasi pengawasan ‘Jagratara’ tahap II. Ia menyampaikan operasi ini digelar serentak di seluruh kantor imigrasi di Indonesia di bawah perintah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuan operasi ini, lanjut Hendra, memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal WNA di wilayah Indonesia sesuai aturan. Khusus Kantor Imigrasi Singaraja, operasi tersebut dilangsungkan di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
“Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan selama 21-22 Agustus 2024, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja berhasil mengamankan 9 orang WNA,” kata Hendra, dikonfirmasi Senin (26/8) siang.
Selama tiga hari pelaksanaan operasi tersebut, petugas imigrasi menyisir sejumlah tempat yang disinyalir marak aktivitas warga asing. Petugas kemudian mengecek identitas serta dokumen keimigrasian WNA yang ditemui. “Tim kami menyisir sejumlah penginapan dan villa di kawasan Buleleng, Karangasem, dan Jembrana,” lanjut Hendra.
Hasilnya, kata Hendra ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. “Kesembilan WNA yang diamankan pihaknya tersebut berasal dari negara Romania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga di antaranya merupakan warga negara Australia,” beber Hendra.
Rinciannya, seorang WNA asal Romania berinisial BSS, 35, diamankan di lokasi penyewaan jasa selam di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kemudian seorang WNA Jepang berinisial HS, 76, serta sepasang WNA Tiongkok berinisial MT, 36, dan JM, 26, diamankan di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Jembrana.
Kemudian petugas imigrasi juga mengamankan tiga orang WNA Australia masing-masing berinisial JM, 49, NM, 28, dan JG, 24 diamankan di sebuah resort di wilayah Desa/Kecamatan Tejakula dan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Di wilayah Tejakula itu petugas juga mengamankan sepasang WNA Jerman berinisial MAK, 68, dan BK, 69.
Hendra menyebutkan, terhadap para WNA tersebut, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena pelanggaran izin tinggal itu, kesembilan WNA tersebut akan disanksi berupa pendeportasian dan pencekalan. “Saat ini masih diperiksa dan diselesaikan proses administrasinya. Ujungnya pasti akan dideportasi,” tandasnya.7 mzk
Komentar