nusabali

Pengiring Masuk Halaman KPU Jembrana Dibatasi 100 Orang

Kedua Paslon Berencana Mendaftar Hari Terakhir

  • www.nusabali.com-pengiring-masuk-halaman-kpu-jembrana-dibatasi-100-orang

NEGARA, NusaBali - Pendaftar bakal calon bupati-calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) pada Pilkada Jembrana 2024 diperkirakan akan menjadi ajang pengerahan massa. Meski diberi keleluasaan show of atau unjuk diri, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana memberlakukan batasan maksimal 100 orang yang diizinkan masuk ke halaman kantor KPU setempat.

Sebagai langkah persiapan, KPU Jembrana menggelar simulasi pendaftaran pasangan calon (paslon), Senin (26/8). Untuk pendaftaran paslon akan dibuka selama tiga hari mulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 Wita. Namun dari surat ke KPU Jembrana, bakal paslon yang kemungkinan akan tarung head-to-head di Pilkada Jembrana akan sama-sama mendaftar pada Kamis nanti atau saat hari terakhir pendaftaran. 

Kedua paslon itu, I Nengah Tamba-I Made Suardana (Tamba–Dana) dan I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (Bang–Ipat). “Seusai surat dari tim kedua paslon, keduanya berencana mendaftar tanggal 29 Agustus, hanya beda jam. Yang Bang–Ipat pukul 09.00 Wita dan Tamba–Dana pukul 13.00 Wita,” ujar Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, Senin kemarin. 

Secara umum, Adi Sanjaya menyebut telah mengadakan simulasi dan menyusun standar prosedur operasional untuk penerimaan pendaftaran paslon. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polres Jembrana untuk pengamanan. Termasuk membatasi paslon beserta pengiring yang masuk ke halaman KPU, dengan jumlah maksimal 100 orang.

“Kami batasi masuk ke halaman karena tempatnya kan terbatas. Kemudian saat registrasi pendaftaran kami siapkan di lantai 2 (gedung KPU Jembrana), kami batasi paslon bersama istri, timnya 2 orang, admin, LO, dan para pimpinan parpol pengusul,” ucap Adi Sanjaya.

Adi Sanjaya mengatakan, total ada 15 item syarat pencalonan yang wajib dipenuhi bakal paslon. Dirinya juga mengaku telah menerima Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dalam PKPU terbaru itu, kata Adi Sanjaya, menghapus syarat parpol atau gabungan parpol pengusul bakal calon yang sebelumnya dibatasi memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD. Seusai aturan terbaru, parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan bakal cabup-cawabup berdasar persentase perolehan suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah setempat.

Di mana untuk di Jembrana dengan jumlah DPT di bawah 250.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi syarat minimal 10 persen perolehan suara dari DPT. Kemudian mengenai syarat usia minimal 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk cabup-cawabup yang sebelumnya terhitung sejak pelantikan paslon terpilih, diubah menjadi terhitung sejak penetapan paslon. 

Meski ada perubahan terkait syarat pengusulan paslon tersebut, untuk jumlah paslon yang akan tarung di Pilkada Jembrana 2024 hampir bisa dipastikan hanya ada dua paslon. 7 ode

Komentar