nusabali

Krama Desa Adat Pecatu Akan Antar Adi Arnawa ke KPU Badung

  • www.nusabali.com-krama-desa-adat-pecatu-akan-antar-adi-arnawa-ke-kpu-badung

MANGUPURA, NusaBali - Masyarakat Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, tampak antusias dalam mempersiapkan diri untuk mengantarkan I Wayan Adi Arnawa, putra daerah mereka, dalam proses pendaftaran sebagai Calon Bupati Badung periode 2024-2029.

Pendaftaran sendiri direncanakan pada Kamis (29/8) besok. Menariknya dalam proses itu dijadwalkan menggunakan transportasi umum dan diiringi sekaa gong.

Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta, mengatakan antusiasme warga terhadap acara ini luar biasa. Dia menjelaskan sesuai dengan yang telah disepakati oleh krama Desa Adat Pecatu, melalui parum tanggal 9 Juni 2024, telah ditegaskan bahwa siapapun krama yang mendaftar sebagai calon Bupati ataupun Wakil Bupati Badung, maka krama akan memberikan dukungan, baik dari tahapan ataupun pada pemilihan nanti.

“Sesuai dengan kesepakatan oleh krama desa kami, karena ini adalah sesuatu yang sangat istimewa karena kami merupakan desa yang diujung dan kecil dan saat parum disampaikan bahwa akan mendukung dan mendoakan dari proses awal hingga akhir,” ujar Sumerta, Selasa (27/8) siang.

Apalagi, Adi Arnawa adalah krama utama di Desa Adat Pecatu yang ikut di konsestansi tersebut, sehingga krama siap mendukung penuh, mulai dari pendaftaran yang dilaksanakan pada Kamis mendatang. Meskipun mendukung penuh salah satu warganya sebagai kandidat, Sumerta menegaskan bahwa dukungan ini tidak bersifat wajib. Meskipun surat telah dikirimkan kepada para prajuru, sabha desa, kerta desa, kelian banjar, dan kelian tempek, prioritas utama tetap pada pelaksanaan tugas pokok masing-masing. “Bagi yang bisa ikut, silakan. Namun ini tidak wajib,” tambahnya.

Sumerta juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana demokrasi yang damai dan harmonis, tanpa menonjolkan ego kewilayahan. Oleh karena itu, pakaian yang dikenakan adalah pakaian adat madya yang sopan dan tidak menunjukkan afiliasi politik tertentu. Dia juga menyatakan bahwa sekaa gong akan diajak untuk meramaikan acara pengantaran ini, menciptakan suasana meriah namun tetap dalam koridor adat dan budaya Bali.

Sumerta juga menegaskan bahwa proses pengantaran ini telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian guna memastikan bahwa acara berjalan dengan aman dan tertib. Dia berharap, kegiatan ini bisa berjalan dengan baik, sehingga Badung dijaga bersama-sama dan semua bersaudara.

“Harapan ke depan semua berjalan dengan baik, paslon yang lain juga kami harapkan berjalan dengan baik, sehingga Badung ini kita jaga bersama-sama, semua saudara,” kata Sumerta.

Di sisi lain, Bawaslu Badung akan ikut turun mengawasi adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024, terlebih karma di Desa Adat Pecatu bakal mengantarkan salah satu warganya saat mendaftar sebagai Calon Bupati Badung ke KPU Badung. “Dalam konteks regulasi, desa adat atau pengurus desa adat memang tidak diatur. Namun untuk ASN diatur, harus menjaga netralitas,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, Selasa (27/8).

Pria yang akrab disapa Kayun ini mengatakan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 yang isinya tentang penanganan pelanggaran pengawasan netralitas kepala desa. Dalam kontestasi ini kepala desa diwajibkan menjaga netralitas, tidak boleh membuat keputusan dan dukungan kepada salah satu calon, utamanya yang diatur adalah dalam masa kampanye.
Kemudian ASN, kata Kayun, jika ada ASN yang terlibat atau hadir dalam proses pendaftaran, pihaknya akan melakukan penelusuran. “Jadi kalau ada ASN yang sebagai prajuru adat, kemudian dia hadir dalam pendaftaran, itu jadi temuan kami. Atau ada laporan dari masyarakat tentu mekanismenya kami akan melakukan penelurusan,” sebutnya.

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan sebagai ASN. Hal ini ada dalam mekanisme penanganan pelanggaran. “Syarat formil materil bila mana terpenuhi, maka kami akan melakukan penindakan,” tegas Kayun. 7 ol3, ind

Komentar