nusabali

Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho, Kecuali Spanduk Parpol

  • www.nusabali.com-satpol-pp-denpasar-tertibkan-baliho-kecuali-spanduk-parpol

DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban baliho, spanduk, baner/umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (27/8). Sebanyak 95 buah alat promosi diturunkan langsung.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Nendra, mengatakan kegiatan penertiban ini terus dilakukan karena banyak yang melanggar aturan. Spanduk, baliho, umbul-umbul hingga pamflet yang diberangus itu dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan. 

Kata Bawa Nendra, petugas melakukan penyisiran di Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Kamboja, Jalan Angsoka, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Gatsu Tengah, dan TL Cokro. Hasil yang ditertibkan yakni 5 buah spanduk, 45 buah pamflet, 40 buah baner, dan 5 buah baliho. Semuanya merupakan baliho promosi dan kegiatan.
 
“Selain melanggar ruang yang bukan tempat pemasangan alat-alat promosi tersebut, juga mengganggu pemandangan. Bahkan banyak yang sudah kadaluwarsa tidak dicabut oleh pemiliknya,” ujarnya. 

Bawa Nendra memastikan tidak ada baliho politik yang memperlihatkan wajah calon kepala daerah yang dicabut. “Kami hanya mencabut yang melanggar ruang bebas baliho dan kadaluwarsa. Selain baliho yang berkaitan politik (pilkada, Red), kami cabut semua,” imbuhnya. 

Bawa Nendra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyisiran baliho, spanduk, dan alat promosi yang tidak sesuai aturan. “Tim kami setiap hari bergerak menyisir pelanggar di Denpasar. Bahkan pedagang kaki lima hingga anak punk juga kami tertibkan kalau itu mengganggu ketertiban umum,” tandas Bawa Nendra. 7 mis

Komentar