Bule Chili Dituntut 16 Bulan Bui, Pukul Petugas Bea Cukai
DENPASAR, NusaBali - Aniaya petugas Bea Cukai hanya karena masalah parkir motor, Felipe Covarrubias Valdes, 59, Warga Negara Asing (WNA) asal Chili dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (27/8) sore.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa untuk dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.
Dalam persidangan setelah berunding dengan penasihat hukumnya, terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan secara lisan dengan maksud meminta pengurangan hukuman atas tindakan dan perbuatannya tersebut. “Saya minta maaf, saya menyesal. Kalau bisa saya kasi kompensasi ke korban, saya mau. Saya tidak sadar sepenuhnya saat kejadian tersebut. Mata kiri saya retinanya rusak dan mata saya hanya berfungsi 50 persen saja untuk melihat, jadi kalau dihukum lama kasihanilah saya Yang Mulia,” kata Felipe.
“Saya minta keringanan hukum, saya tidak menyangka sebelumnya hukumannya akan setinggi ini. Saya sudah tinggal 11 tahun di Bali dan tidak pernah membuat masalah sebelumnya, bahkan saya tidak pernah melanggar peraturan lalu lintas. Saya minta maaf ampuni saya. Saya cocok tinggal disini, buat saya Bali ini rumah bagi saya,” lanjutnya.
Atas nota pembelaan tersebut JPU tegas menyatakan tetap pada tuntutan. Kemudian oleh majelis hakim, sidang agenda putusan akan digelar pada Selasa (3/9) mendatang.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dijelaskan insiden penganiayaan ini terjadi di sebuah vila di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (17/5), sekitar pukul 14.15 Wita. Peristiwa bermula saat saksi Angga Menuchtti Arios, seorang anggota Bea Cukai, bersama Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali sedang melakukan kegiatan ‘Controlled Delivery’ di sekitar lokasi kejadian. Awal perkara Angga datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Tetapi, tiba-tiba terdakwa datang dan memaki-maki Angga yang baru saja parkir.
“Terdakwa datang dengan amarah dan membentak korban, lalu langsung memerintahkan korban untuk memindahkan motornya, karena tidak terima korban memarkirkan motor di atas tanah yang diakui miliknya,” ungkap JPU.
Untuk menghindari perselisihan, Angga mencoba memindahkan sepeda motornya ke tempat lain. Namun, saat hendak memindahkan sepeda motor, terdakwa langsung menendang kaki kiri Angga, tapi tidak dibalas.
Setelah berhasil memindahkan sepeda motornya, Angga kembali ke tempat kejadian untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun, terdakwa kembali mendekati dan memaki-maki Angga, sehingga terlibat cekcok. Pada akhirnya terdakwa yang kesal itu tiba-tiba memukul wajah Angga dan mengenai batang hidung Angga sampai mengeluarkan darah.
Usai pemukulan tersebut, Angga meninggalkan lokasi kejadian dan meminta bantuan rekannya, Sindhu Rizky Santoso, yang juga seorang anggota Bea Cukai. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, Angga mengalami luka lecet sepanjang satu sentimeter dengan perdarahan aktif terkendali di mukosa hidung kanan dan kiri, serta luka lecet berukuran 0,5 sentimeter kali 1 sentimeter di mukosa bibir atas bagian dalam sisi kiri. 7 cr79
1
Komentar