Sejumlah Warga Mesadu ke DPD RI
DENPASAR, NusaBali - Sejumlah warga yang terancam kehilangan tanahnya di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Bali, Selasa (27/8).
Sekitar empat perwakilan pemilik tanah di lokasi sengketa ini diterima langsung oleh Senator Gede Ngurah Ambara Putra.
Salah satu perwakilan pemilik tanah, Erkin Inggriani menceritakan bagaimana dirinya yang sudah memiliki sertifikat hak milik tanah di lokasi tersebut terseret masalah ini. Dia mengatakan awalnya wanita berinisial LN memberinya surat Letter of Intent sebanyak tiga kali untuk membeli tanah miliknya. Tapi, karena tak ada kesepakatan, akhirnya tidak jadi.
Tak lama setelah itu, LN melakukan somasi terhadap dirinya. “Saya diberi surat bernada ancaman, dia marah memberi tahu saya, kalau sertifikat saya akan diblokir di BPN, bahkan saya dikasi preman banyak, sehingga tanah saya dikuasai mereka,” tuturnya.
Erkin juga mengaku tanahnya dipasangi banner yang menyebut sebagai tanah milik LN dengan disertai akta. Padahal, Erkin tidak tahu itu akta apa. “Dasar akta ini dipakai LN untuk menggugat kami di PTUN Denpasar, tapi dalam persidangan itu Hakim tidak pernah melihat adanya letter of intent. Padahal dengan adanya Letter of Intent ini kan berarti LN sadar bahwa tanah itu bukan milik dia dan dia menawar kepada saya sebagai pemilik tanah yang sah,” tambahnya.
Erkin mengaku masih memegang sertifikat asli. Dia menegaskan merupakan pemilik ketiga dari tanah tersebut. Menurutnya, BPN tidak mungkin meloloskan sampai tiga kali kepemilikan atas tanah itu, jika bermasalah. “Saya juga sudah melaporkan masalah ini ke Polda Bali dan Polres Badung dengan dugaan penyerobotan tanah,” kata Erkin yang berharap ada tindak lanjut dari kepolisian.
Erkin dan pemilik tanah lainnya sudah mengajukan banding. Bahkan, melaporkan Hakim PTUN Denpasar itu ke Komisi Yudisial (KY).
Menanggapi pengaduan dari masyarakat, Senator DPD RI Bali Gede Ngurah Ambara Putra menyayangkan adanya upaya perampasan dengan menduduki lahan tanah tersebut. Alasannya, pembatalan sertifikat tanah sesuai Putusan Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS dari PTUN Denpasar itu belum sepenuhnya inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, masih dalam proses hukum berupa upaya banding.
“Hak atas tanah kan adalah suatu yang penting dalam kehidupan, tentu harus dijaga dan dilindungi oleh hukum. Sayangnya ada pihak-pihak yang menduduki tanah dan bisa dibilang merampas, padahal masih berproses hukumnya atau belum ada keputusan pengadilan yang inkrah, atau perintah eksekusi,” katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengamankan masalah ini, mulai dari Polda Bali dan juga pihak BPN. “Karena ini juga menyangkut penyewa itu wisatawan dari Swiss, yang seharusnya kami memberikan hak mereka. Sekali lagi, ini karena juga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. 7 rez
Komentar