Loka POM Temukan Jamu Oplosan
Jamu dilarang menggunakan BKO (bahan kimia obat) karena jelas membahayakan kesehatan konsumennya.
NEGARA, NusaBali
Loka Pengawasan Obat dan Makanan Buleleng menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios pedagang jamu di Kabupaten Jembrana, Selasa (27/8) malam. Hasilnya, petugas ini menemukan beberapa pedagang yang mengoplos jamu dengan obat-obatan kimia.
Sidak bersama petugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUMKP) Jembrana, itu menyasar empat kios pedagang jamu di dua pasar, yakni di Pasar Umum Melaya dan Pasar Umum Jembrana. Selain temuan obat-obatan berbahan kimia, petugas juga menemukan beberapa produk jamu dan obat-obatan kimia kedaluwarsa.
Kepala Loka POM Kabupaten Buleleng Rai Gunawan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk melindungi masyarakat. Terlebih trend mengkonsumsi jamu atau obat-obatan tradisional semakin populer di masyarakat. "Kita ingin memastikan obat tradisional yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan bebas dari bahan kimia berbahaya," ujarnya.
Dari sidak tersebut, Rai Gunawan mengatakan tim menemukan beberapa pedagang jamu yang menyimpan sejumlah obat-obatan kimia. Sejumlah obat-obatan kimia yang tidak seharusnya ada di pedagang jamu itu pun biasa digunakan mencampur atau mengoplos jamu. "Jamu dilarang menggunakan BKO (bahan kimia obat) karena jelas membahayakan kesehatan konsumennya," ucap Gunawan.
Terhadap temuan pelanggaran itu, Gunawan mengaku masih sebatas memberikan surat peringatan. Dilakukan pembinaan dan diminta tidak kembali mengulangi perbuatan mereka. Begitu juga produk-produk yang ditemukan sudah kedaluwarsa serta obat-obatan kimia itu langsung dimusnahkan di tempat.
"Kalau sanksi hukum terkait pelanggaran ini sangat tegas. Jika produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar, maka ada ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," ujar Gunawan.
Namun, Gunawan menegaskan akan tetap mengutamakan pembinaan sebelum mengambil langkah hukum. Tetapi jika pelanggaran terus berlanjut, pihaknya bisa merekomendasikan penutupan usaha. Termasuk ketika ada korban, pelanggaran itu bisa dilanjutkan ke ranah pidana dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.
"Kita juga mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam memilih produk jamu. Pastikan jamu yang akan dikonsumsi sudah terdaftar di BPOM," ucap Gunawan. 7Ode
Komentar